Senin, 19 Oktober 2015

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI



TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

I. DASAR HUKUM
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
  2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
  3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
TAHAPAN PENGAJUAN KOPERASI YANG BERBADAN HUKUM

1. RAPAT PEMBENTUKAN
  • Koperasi Primer dihadiri minimal 20 orang, dan untuk Koperasi Skunder minimal 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hokum yang diwakili oleh kuasanya.
  • Dihadiri Pejabat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang;
  • Yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain :
    1. Nama dan kedudukan koperasi;
    2. Keanggotaan;
    3. Usaha yang akan dijalankan;
    4. Permodalan;
    5. Pemilihan Pengurus dan Pengawas;
    6. Konsep Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; 

2. PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI.

PERSYARATAN :
  • Permohonan Pengesahan Akte Pendirian Koperasi bermeterai Rp. 6.000,-
  • Petikan Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi;
  • Neraca Awal;
  • Tanda Bukti Setoran Anggota
  • Daftar hadir Rapat Pembentukan.
  • Daftar Nama Pendiri;
  • Fotokopi KTP Pendiri;
  • Akte Pendirian dari Notaris;
  • Rencana Awal Kegiatan Usaha;
  • Biodata Pengurus dan Penagawas;
  • Surat Keterangan status Kantor;
  • Daftar Inventaris kantor

3. PENINJAUAN LAPANGAN.

DICEK KE LAPANGAN (SEKRETARIAT KOPERASI) OLEH TIM BADAN HUKUM KOPERASI
HASIL TIM PENINJAUAN LAPANGAN :
  • Apabila sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan maka diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
  • Apabila ada kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 3 bulan, kalau lebih dari 3 bulan maka berkas dikembalikan kepada Koperasi.

B I  A  Y  A

Pengesahan Akta Pendirian Koperasi tidak dipungut biaya

SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI

Ø  Umum
    1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
    2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
    3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
    4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
    5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
    6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
    7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
    8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
    9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
    10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
    11. Struktur Organisasi Koperasi.
    12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
    13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ø  Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)


1.   Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4.     Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.   Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.   Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
1.      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
2.      Surat keterangan berkelakuan baik
3.   Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4.     Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
5.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)

Ø  Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
    1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
    2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
    3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
    4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
    5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
    6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
    7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
      1. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
      2. Surat keterangan berkelakuan baik
      3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
      4. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
      5. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)

 SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  9. Daftar susunan pengurus dan pengawas;
  10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
    1. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
    2. Surat keterangan berkelakuan baik
    3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
    4. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
    5. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
    6. Daftar sarana kerja
    7. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
    8. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
    9. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
    10. Struktur Organisasi KSP

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  9. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
  10. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
  11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
  12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
    1. bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
    2. Surat keterangan berkelakuan baik
    3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
    4. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
    5. Daftar sarana kerja
    6. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
    7. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
    8. Struktur Organisasi KJKS

Sumber :