Senin, 19 Oktober 2015

ANDAI AKU JADI MENTERI KOPERASI



TUGAS 1

ANDAI AKU JADI MENTERI KOPERASI



Mungkin menjadi seorang menteri bukanlah perkara yang mudah, mereka yang menjabat atau duduk sebagai seorang menteri adalah mereka yang terpilih karena kemampuan intelektualnya yang mempuni maupun mereka yang terkenal dengan citra diri yang baik, tidak cukup hanya itu tetapi mereka juga harus mempunyai sikap baik, jujur, dan bertanggung jawab besar. Termasuk  untuk menjadi Menteri Koperasi sekalipun.

Untuk menjabat sebagai menteri koperasi tentu membutuhkan tanggung jawab yang besar dalam menjalani tugas yang diembannya. Terlebih lagi dengan kondisi koperasi Indonesia saat ini yang  sepertinya kurang disorot oleh pemerintah Indonesia. Menteri Koperasi sendiri kurang terkenal pamornya di kalangan masyarakat, mungkin karena kurangnya hasil kinerja di kementrian  Koperasi Indonesia dalam pembangunan ekonomi di Indonesia sehingga tidak dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia itu sendiri.

Merujuk pada judul tugas yang diberikan yaitu “Andai Aku Jadi Menteri Koperasi” disini saya berandai-andai jikalau saya menjadi menteri Koperasi, pastinya langsung terlintas banyak pertanyaan seperti  “Apa saja yang bisa saya lakukan sebagai Menteri Koperasi?”, “Bagaimana menyelesaikan masalah Koperasi yang sedang dihadapi oleh Indonesia?” Tentu jawabannya sebagai menteri koperasi saya berharap agar koperasi di Indonesia dapat lebih baik dan lebih maju setiap tahunnya. Tapi bagaimana caranya? It’s a big question. Namun sebelum kita membahas ini lebih jauh lagi, ada baiknya jika kita mengenal koperasi itu sendiri terlebih dahulu.

Kata koperasi sendiri berasal dari kata cooperative, secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi seperti yang sudah kita ketahui adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.  Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992 Koperasi adalah Badan usaha yang seranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari pengertian koperasi yang disebutkan tadi, kita tahu bahwa koperasi bertujuan untuk meningkatkan kondisi ekonomi maupun social  anggotanya lebih baik lagi dibandingkan dengan sebelum mereka bergabung dalam suatu koperasi.

Sudah jelas memang dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat disaksikan bahwa tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
1.  Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
2.  Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
3.  Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional.

Di Indonesia sendiri koperasi mempunyai fungsi dan peran yang diatur dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, yaitu :
1.  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.  Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sesuai dengan peranannya koperasi harus mampu memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat sekitarnya oleh karena itu ukuran keberhasilan suatu organisasi koperasi tidak dilihat dari besarnya keuntungan yang diperoleh namun dititikberatkan pada kemampuan koperasi dalam mensejahterakan anggota dan masyarakat sekitarnya .

Berdasarkan jabaran saya diatas sudah kita ketahui bahwa banyak sekali manfaat dan peran koperasi di Indonesia. Namun bagaimana jika koperasi tidak berjalan dengan semestinya.? Itulah tugas saya sebagai menteri koperasi yang bertanggung jawab agar koperasi dapat berjalan sesuai fungsinya dan berperan sebagai mestinya. Tentu untuk mencapai itu semua tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, tidak mungkin seorang menteri bekerja sendiri untuk melakukan tugasnya, dibutuhkan orang-orang yang professional dan ahli dibidangnya untuk membantu di dalam Kementrian Koperasi tersebut.

Sebagai Menteri Koperasi pertama-tama yang akan saya lakukan adalah membuat pamor koperasi dikenal seperti dulu lagi, dengan membuat iklan yang informatif dan menarik baik di media cetak maupun elektronik. Sehigga masyarakat lebih mengenal dan tertarik untuk berkoperasi.

Setalah itu, saya ingin menanamkan pendidikan koperasi sejak dini dan menjadi pelajaran wajib di sekolah-sekolah baik sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas sampai perguruan tinggi sekalipun, sehingga anak muda sudah tak asing lagi mendengar kata koperasi. Tidak hanya itu, diharapkan pula anak-anak penerus bangsa ini untuk mengetahui dan mengerti apa saja tugas, peran, dan manfaat koperasi baik untuk masyarakat maupun membantu perekonomian Indonesia sendiri.

Kedua, saya ingin membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sendiri seperti dulu lagi, seperti berita yang pernah kita dengar koperasi pernah terkena masalah dengan para anggotanya dan kehilangan kepercayaan dari para anggota tersebut.mengembalikan kepercayaan sesorang yang sudah tidak percaya lagi memang tidak mudah namu hal ini adalah kunci dari koperasi kembali berjaya seperti dahulu.

Ketiga, saya akan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh Koperasi Indonesia baik itu masalah internal maupun masalah eksternal. Permasalahan koperasi di Indonesia, koperasi di Indonesia dalam perkembangannya  memang mengalami pasang dan surut.  Koperasi yang berkembang sejak jaman berdirinya koperasi Indonesia sampai sekarang tidak ada yang tumbuh menjadi usaha besar seperti pelaku ekonomi tingkat besar.

Permasalahan internal, seperti yang kita ketahui banyaknya pengurus koperasi yang berusia lanjut membuat mobilitas koperasi terhambat, maka dari itu saya ingin membuat ketentuan batas maksimal usia pengurus koperasi mulai dari pemimpin, pengelola, maupun pengawas koperasi. Tentunya tidak terlepas dari semua itu, seluruh pengurus koperasi harus mempunyai sikap yang baik, jujur, dengan kemampuan yang baik serta tanggung jawab yang tinggi. Terlebih kurangnya solidaritas terhadap sesama anggota dan loyalitas berkoperasi sehingga kegiatan koperasi tidak berjalan dengan semestinya. Tidak hanya masalah kepengurusan koperasi, tetapi juga dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume usaha terbatas, akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha yang besar-besaran, karena insentif rendah juga sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks tersebut.

Sebagai seorang menteri saya juga akan berusaha untuk lebih menggalakkan koperasi baik ditingkat pedesaan, kecamatan, kabupaten, bahkan tingkat provinsi. Dengan mendirikan koperasi ini rakyat kecil akan terlepas dari cengkraman lintah darat. Saat ini koperasi telah didirikan dimana-mana baik di kota maupun di desa. Masyarakat Indonesia yang saat ini lebih banyak di pedesaan tentu kita harus memikirkan bagaimana cara meningkatkan taraf hidup mereka.

Selain untuk masyarakat pedesaan saya juga akan berusaha mengarahkan semua instasi pemerintah untuk membentuk koperasi di lingkungan tempat kerjanya masing-masing. Tidak hanya instansi pemerintah tetapi semua tempat kerja baik di usaha kecil menengah maupun usaha kecil menengah keatas. Selain tempat kerja, koperasi juga bisa dibentuk di lingkungan rumah masyarakat baik tngkat RT maupun RW. Saya juga akan mengarahkan semua kepala sekolah baik tingkat SD, SMP dan SMA untuk membentuk koperasi sekolah untuk memenuhi kebutuhan seluruh siswanya terutama pemenuhan alat tulis sekolah dan sebagai tempat pendidikan dan pelatihan koperasi disekolah sejak dini. Begitu pula dengan di universitas-universitas untuk mendirikan koperasi agar mahasiswa bisa memahami lebih lanjut bagaimana koperasi itu bekerja lebih luas lagi agar perkembangan koperasi bisa lebih meningkat.

Kesimpulannya, jika saya menjadi menteri koperasi di Indonesia, saya akan berusaha menyelesaikan masalah koperasi yang dihadapi Indonesia dan melakukan apa saja dengan berkoordinasi dengan orang-orang yang ahli dibidangnya agar membuat koperasi Indonesia terus berkembang  dari tahun ke tahun, sehingga Koperasi Indonesia dapat berjaya seperti dahulu, dan atau menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. Sekian :)





 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar