TUGAS 1
ANDAI AKU JADI MENTERI KOPERASI
Mungkin menjadi seorang menteri bukanlah perkara yang mudah, mereka yang
menjabat atau duduk sebagai seorang menteri adalah mereka yang terpilih karena
kemampuan intelektualnya yang mempuni maupun mereka yang terkenal dengan citra
diri yang baik, tidak cukup hanya itu tetapi mereka juga harus mempunyai sikap
baik, jujur, dan bertanggung jawab besar. Termasuk untuk menjadi Menteri Koperasi sekalipun.
Untuk menjabat sebagai menteri koperasi tentu membutuhkan tanggung jawab
yang besar dalam menjalani tugas yang diembannya. Terlebih lagi dengan kondisi
koperasi Indonesia saat ini yang
sepertinya kurang disorot oleh pemerintah Indonesia. Menteri Koperasi sendiri
kurang terkenal pamornya di kalangan masyarakat, mungkin karena kurangnya hasil
kinerja di kementrian Koperasi Indonesia
dalam pembangunan ekonomi di Indonesia sehingga tidak dapat dirasakan oleh
masyarakat Indonesia itu sendiri.
Merujuk pada judul tugas yang diberikan yaitu “Andai Aku Jadi Menteri
Koperasi” disini saya berandai-andai jikalau saya menjadi menteri Koperasi,
pastinya langsung terlintas banyak pertanyaan seperti “Apa saja yang bisa saya lakukan sebagai
Menteri Koperasi?”, “Bagaimana menyelesaikan masalah Koperasi yang sedang
dihadapi oleh Indonesia?” Tentu jawabannya sebagai menteri koperasi saya
berharap agar koperasi di Indonesia dapat lebih baik dan lebih maju setiap
tahunnya. Tapi bagaimana caranya? It’s a big question. Namun sebelum kita
membahas ini lebih jauh lagi, ada baiknya jika kita mengenal koperasi itu
sendiri terlebih dahulu.
Kata koperasi
sendiri berasal dari kata cooperative, secara sederhana berawal dari
kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” artinya bekerja. Jadi pengertian
koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi seperti yang
sudah kita ketahui adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan
sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992 Koperasi adalah Badan usaha yang
seranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari pengertian koperasi yang
disebutkan tadi, kita tahu bahwa koperasi bertujuan untuk meningkatkan kondisi
ekonomi maupun social anggotanya lebih
baik lagi dibandingkan dengan sebelum mereka bergabung dalam suatu koperasi.
Sudah jelas
memang dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa,
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945”. Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat
disaksikan bahwa tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga
hal sebagai berikut :
1.
Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
2.
Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
3.
Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Di Indonesia sendiri koperasi mempunyai fungsi dan peran yang diatur dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992,
yaitu :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Sesuai dengan peranannya koperasi harus
mampu memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat sekitarnya oleh karena
itu ukuran keberhasilan suatu organisasi koperasi tidak dilihat dari besarnya
keuntungan yang diperoleh namun dititikberatkan pada kemampuan koperasi dalam
mensejahterakan anggota dan masyarakat sekitarnya .
Berdasarkan jabaran saya diatas sudah
kita ketahui bahwa banyak sekali manfaat dan peran koperasi di Indonesia. Namun
bagaimana jika koperasi tidak berjalan dengan semestinya.? Itulah tugas saya sebagai
menteri koperasi yang bertanggung jawab agar koperasi dapat berjalan sesuai
fungsinya dan berperan sebagai mestinya. Tentu untuk mencapai itu semua
tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, tidak mungkin seorang menteri
bekerja sendiri untuk melakukan tugasnya, dibutuhkan orang-orang yang
professional dan ahli dibidangnya untuk membantu di dalam Kementrian Koperasi tersebut.
Sebagai Menteri Koperasi pertama-tama
yang akan saya lakukan adalah membuat pamor koperasi dikenal seperti dulu lagi,
dengan membuat iklan yang informatif dan menarik baik di media cetak maupun
elektronik. Sehigga masyarakat lebih mengenal dan tertarik untuk berkoperasi.
Setalah itu, saya ingin menanamkan
pendidikan koperasi sejak dini dan menjadi pelajaran wajib di sekolah-sekolah
baik sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas sampai
perguruan tinggi sekalipun, sehingga anak muda sudah tak asing lagi mendengar
kata koperasi. Tidak hanya itu, diharapkan pula anak-anak penerus bangsa ini
untuk mengetahui dan mengerti apa saja tugas, peran, dan manfaat koperasi baik
untuk masyarakat maupun membantu perekonomian Indonesia sendiri.
Kedua, saya ingin membangun kembali
kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sendiri seperti dulu lagi, seperti
berita yang pernah kita dengar koperasi pernah terkena masalah dengan para
anggotanya dan kehilangan kepercayaan dari para anggota tersebut.mengembalikan
kepercayaan sesorang yang sudah tidak percaya lagi memang tidak mudah namu hal
ini adalah kunci dari koperasi kembali berjaya seperti dahulu.
Ketiga, saya akan menyelesaikan
masalah-masalah yang dihadapi oleh Koperasi Indonesia baik itu masalah internal
maupun masalah eksternal. Permasalahan koperasi di Indonesia, koperasi di
Indonesia dalam perkembangannya memang
mengalami pasang dan surut. Koperasi yang berkembang sejak jaman
berdirinya koperasi Indonesia sampai sekarang tidak ada yang tumbuh menjadi
usaha besar seperti pelaku ekonomi tingkat besar.
Permasalahan internal, seperti yang kita
ketahui banyaknya pengurus koperasi yang berusia lanjut membuat mobilitas
koperasi terhambat, maka dari itu saya ingin membuat ketentuan batas maksimal
usia pengurus koperasi mulai dari pemimpin, pengelola, maupun pengawas koperasi.
Tentunya tidak terlepas dari semua itu, seluruh pengurus koperasi harus
mempunyai sikap yang baik, jujur, dengan kemampuan yang baik serta tanggung
jawab yang tinggi. Terlebih kurangnya solidaritas terhadap sesama anggota dan
loyalitas berkoperasi sehingga kegiatan koperasi tidak berjalan dengan
semestinya. Tidak hanya masalah kepengurusan koperasi, tetapi juga dengan modal
usaha yang relatif kecil maka volume usaha terbatas, akan tetapi bila ingin
memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi
usaha yang besar-besaran, karena insentif rendah juga sehingga orang tidak
tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks tersebut.
Sebagai seorang menteri saya juga akan
berusaha untuk lebih menggalakkan koperasi baik ditingkat pedesaan, kecamatan,
kabupaten, bahkan tingkat provinsi. Dengan mendirikan koperasi ini rakyat kecil
akan terlepas dari cengkraman lintah darat. Saat ini koperasi telah didirikan
dimana-mana baik di kota maupun di desa. Masyarakat Indonesia yang saat ini
lebih banyak di pedesaan tentu kita harus memikirkan bagaimana cara meningkatkan
taraf hidup mereka.
Selain untuk masyarakat pedesaan saya juga akan berusaha mengarahkan
semua instasi pemerintah untuk membentuk koperasi di lingkungan tempat kerjanya
masing-masing. Tidak hanya instansi pemerintah tetapi semua tempat kerja baik
di usaha kecil menengah maupun usaha kecil menengah keatas. Selain tempat
kerja, koperasi juga bisa dibentuk di lingkungan rumah masyarakat baik tngkat
RT maupun RW. Saya juga akan mengarahkan semua kepala sekolah baik tingkat SD,
SMP dan SMA untuk membentuk koperasi sekolah untuk memenuhi kebutuhan seluruh
siswanya terutama pemenuhan alat tulis sekolah dan sebagai tempat pendidikan
dan pelatihan koperasi disekolah sejak dini. Begitu pula dengan di universitas-universitas
untuk mendirikan koperasi agar mahasiswa bisa memahami lebih lanjut bagaimana
koperasi itu bekerja lebih luas lagi agar perkembangan koperasi bisa lebih
meningkat.
Kesimpulannya, jika saya menjadi
menteri koperasi di Indonesia, saya akan berusaha menyelesaikan masalah
koperasi yang dihadapi Indonesia dan melakukan apa saja dengan berkoordinasi
dengan orang-orang yang ahli dibidangnya agar membuat koperasi Indonesia terus
berkembang dari tahun ke tahun, sehingga
Koperasi Indonesia dapat berjaya seperti dahulu, dan atau menjadi lebih baik
lagi dari sebelumnya. Sekian :)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar