Cara
Mendirikan Badan Usaha
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham, dimana kepemilikan terhadap perusahaan
tercermin dari jumlah saham yang dimilikinya. Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Syarat
umum pendirian Perseroan Terbatas (PT):
- Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey
Sedangkan syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007
adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
PROSEDUR PENDIRIAN PT :
1.
Pendirian PT harus menggunakan akta resmi
yang dibuat oleh notaris dimana dalam akta pendirian tersebut memuat tentang :
nama PT, modal, bidang usaha, alamat, dll.
2.
Kemudian akta pendirian tersebut harus
disahkan oleh menteri Hukum dan HAM. Dan harus memenuhi syarat sebagai berikut
:
- tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- memenuhi
syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- modal yang
ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% dari modal dasar.
3.
Apabila sudah mendapatkan ijin dari menteri
Hukum dan HAM, maka selanjutnya menteri Hukum dan HAM berkewajiban mengumumkan
tentang berdirinya PT tersebut pada Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
4.
Setelah diumumkan di Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI), maka PT tersebut telah sah sebagai badan hukum dan dapat
mulai beroperasi.
Besarnya biaya untuk mengurus pendirian PT jika menggunakan jasa konsultan dari pihak ketiga yaitu antara Rp. 11.000.000,- sampai dengan Rp. 14.000.000,- tergantung dari besar kecilnya skala usaha.
CV
atau Commanditaire Vennotschaap
CV
atau Commanditaire Vennotschaap, di
Indonesia lebih popular dikenal dengan nama persekutuan komanditer. Sebenarnya
yang dimaksud dengan Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan
dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan
tingkat keterlibatan yang berbeda-beda untuk setiap anggota. Di dalam CV
terdapat sekutu diam yang biasa disebut komanditer berperan sebagai pemilik
modal, dan sekutu aktif yang berperan menjalankan usaha tersebut.
Pada dasarnya pendirian CV, terbilang cukup mudah jika
dibandingkan dengan pendirian PT. Yang terpenting pendirian CV hanya mensyaratkan
pendirian oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa
Indonesia. Meskipun kebanyakan pendirian CV mewajibkan adanya akta notaris,
namun dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV
tidak mutlak harus menggunakan akta notaris.
Untuk pendirian CV sendiri tidak ada pengecekan nama CV
terlebih dahulu, sehingga prosesnya lebih cepat bila dibandingkan pada proses
pendirian PT. Namun, hal ini tentunya juga memberikan sedikit kekurangan,
karena tanpa pengecekan nama terlebih dahulu maka sering terjadi kesamaan nama
antara CV yang satu dengan lainnya. Oleh karena itu, sebelum datang ke notaris.
Selain itu, kekayaan PT terpisah dengan kekayaan
pengusaha yang mendirikan. Sedangkan untuk CV, kekayaan pendirinya tidak dapat
dipisahkan dari kekayaan CV. Untuk pendirian PT mensyaratkan modal usaha
minimal sebesar Rp 50 juta yang modal tersebut harus disetor ke kas perseroan.
Sedangkan untuk CV tidak ditentukan berapa jumlah modal minimalnya.
Dokumen yang diurus :
- Akta Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pengesahan atau Legalisir Pengadilan Sesuai Domisili Usaha
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Persyaratan Pendirian CV :
- Foto copy KTP dari para pendiri, minimal 2 orang dan usia minimum 21 tahun.
- Foto copy KK dan NPWP pribadi para penanggung jawab atau Direktur.
- Foto copy surat perjanjian sewa menyewa kantor jika kontrak, atau PBB (pajak bumi dan bangunan) apabila milik perusahaan.
- Surat Keterangan Domisili yang diperoleh dari pengelola Gedung, jika berada di Gedung.
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran atau Plaza.
- Pas photo penanggung jawab atau direktur, berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
- Nama perusahaan atau CV.
- Kedudukan dan bidang usaha.
- Jumlah modal usaha yang dicantukan di SIUP.
- Syarat lainnya jika diperlukan.
Catatan :
- Proses Pengurusan Normal 20-25 hari kerja.
- Proses Pengurusan Cepat atau Kilat 12 hari kerja (harga sesuai dengan kesepakatan).
- Harga Normal Rp 4.500.000,00 dan tergantung pada kedudukan perusahaan.
- Payment Down Payment 50%
- Dokumen dengan sistem antar jemput.
Firma
atau Venootschap Onder Firma
Firma (bahasa Belanda: venootschap
onder firma; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering
juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri
dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan
menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan.
Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu
perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma
adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di
bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang
bersama-sama.
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan
perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai
dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal
22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik
tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu
tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian
dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma
tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan,
maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan
segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta
semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini
sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian
firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
- Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
- Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
- Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
- Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
- Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai
perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur
materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari
Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang
menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Sebagai sebuah badan usaha maka CV atau Firma
berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban para
pemiliknya. Keuntungan usaha merupakan penghasilannya CV atau Firma yang akan
dikenai pajak dan dilaporkan oleh CV atau Firma sebagai Wajib Pajak. Sedangkan
penghasilan seorang investor dari penanaman modal di CV atau Firma adalah
penghasilan berupa pembagian laba. Jika seorang investor juga aktif menjalankan
usaha, investor dapat saja menerima tambahan penghasilan lain berupa gaji dan
tunjangan-tunjangan lainnya.
KOPERASI
DASAR HUKUM :
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
TAHAPAN PENGAJUAN KOPERASI YANG BERBADAN HUKUM
1. RAPAT PEMBENTUKAN
- Koperasi Primer dihadiri minimal 20 orang, dan untuk Koperasi Skunder minimal 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hokum yang diwakili oleh kuasanya.
- Dihadiri Pejabat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang;
- Yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain :
1) Nama dan kedudukan
koperasi;
2) Keanggotaan;
3) Usaha yang akan dijalankan;
4) Permodalan;
5) Pemilihan Pengurus dan
Pengawas;
6) Konsep Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
2. PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
KOPERASI.
PERSYARATAN :
- Permohonan Pengesahan Akte Pendirian Koperasi bermeterai Rp. 6.000,-
- Petikan Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi;
- Neraca Awal;
- Tanda Bukti Setoran Anggota
- Daftar hadir Rapat Pembentukan.
- Daftar Nama Pendiri;
- Fotokopi KTP Pendiri;
- Akte Pendirian dari Notaris;
- Rencana Awal Kegiatan Usaha;
- Biodata Pengurus dan Penagawas;
- Surat Keterangan status Kantor;
- Daftar Inventaris kantor
3. PENINJAUAN LAPANGAN.
DICEK KE LAPANGAN
(SEKRETARIAT KOPERASI) OLEH TIM BADAN HUKUM KOPERASI
HASIL TIM
PENINJAUAN LAPANGAN :
·
Apabila sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun
kelengkapan di lapangan maka diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan
Hukum.
·
Apabila ada kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai
batas waktu paling lama 3 bulan, kalau lebih dari 3 bulan maka berkas
dikembalikan kepada Koperasi.
BIAYA : Pengesahan Akta Pendirian Koperasi tidak
dipungut biaya
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Berdasarkan PP
No. 45 tahun 2005,BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh negara melalui penyertaansecara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Pendirian BUMN Sesuai dengan UU No. 19 tahun 2003 , BUMN
didirikan dengan maksud :
1.
Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya danpenerimaan Negara pada khususnya.
2.
Mengejar keuntungan
3.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
orangbanyak
4.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan olehsektor
swasta dan koperasi
5.
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
golonganekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Pendirian BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dimana dalam peraturan
pemrintah tersebut setidaknya memuat :
1)
Penetapan
pendirian BUMN
2)
Maksud dan
tujuan didirikan BUMN
3) Penetapan besarnya penyertaan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkandalam rangka
pendirian BUMN.
YAYASAN
Berikut adalah
langkah-langkah mendirikan yayasan sesuai dengan UU Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004).
Pertama, Anda merumuskan nama yayasan.
Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama
yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan
nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara
manual.
Kalau pengecekan nama perusahaan bisa
dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua
minggu.
Kedua, tentukan bidang apa yang akan digeluti
oleh yayasan misalnya: pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.
Ketiga, siapkan fotocopy KTP pendiri, nama
pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan.
Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan
siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.
Keempat, tentukan kekayaan awal yayasan.
Keempat, tentukan kekayaan awal yayasan.
Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri
yayasan.
Kelima, datang ke notaris dengan membawa
dokumen-dokumen berikut:
- Nama Yayasan
- Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
- NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan untuk mendirikan
yayasan.
Keenam, Notaris mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan
ke
Departmen Hukum dan HAM.
Departmen Hukum dan HAM.
Ini butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan
konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya,
akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris
Ketujuh, pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris,
bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
Ketujuh, pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris,
bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
Kedelapan, notaris akan mengajukan Anggaran
Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan HAM.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar