HAK ATAS
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian Haki
Istilah
hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual.
Hak
kekayaan sendiri adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan
hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin
pemiliknya, sedangkan kata intelektual
berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya
pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Jadi, hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan
berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia.
Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan
WIPO ( World Intellectual Property Organization ) hak atas kekayaan intelektual
dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( Copyright ) dan hak
kekayaan industry ( Industrial Property Right ).
Hak Cipta
adalah hak yang diberikan Negara bagi pencipta atau penerima hak cipta akan
suatu karya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan
perundang – undangan yang berlaku.
UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap.
Hak Kekayaan Indsutri
adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama
yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
Paten, Merk dagang, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak Sirkuit, Rahasia
Dagang, Varietas Tanaman.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan
intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Hak Cipta adalah
“hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 butir 1).
2. Undang –
Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat
1).
3. Undang
– Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Hak
atas Merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. (Pasal 3)
4. Undang –
Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT)
adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili
oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas
tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan
tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia
dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya
atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas
Tanaman adalah sekelompok
tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman,
pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik
genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama
atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan
apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
1.
Undang
– Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Rahasia
Dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak
Rahasia Dagang
adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini.
(Pasal 1 Ayat 2)
2.
Undang
– Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Hak
Desain Industri
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik
Indonesia kepada pendesain
atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Desain
Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
7. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain
Tata Letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik
Indonesia kepada pendesain
atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
(Pasal 1 Ayat 6)
Sumber :
Elsi Kartika Sari, S.H., 2008, Hukum dalam Ekonomi Edisi Kedua,
Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar