KOPERASI SEBAGAI
SOKO GURU PEREKONOMIAN INDONESIA
Negara
Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini
termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian
yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945
adalah KOPERASI. Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan
berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal
dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk
kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama.
Mengapa
koperasi sebagai sokoguru?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru
perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta
sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
1) Koperasi
mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus
lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi
digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi
menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam
setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1)
Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional
dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan
etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas
Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan
kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas
Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional
yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan,
gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat.
4) Asas
Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan
sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh
wilayah tanah air.
5) Asas
Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa
dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan,
yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan
akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas
Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga
negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan
menjamin kepastian hukum.
7) Asas
Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada
kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa.
8) Asas
Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional,
penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan
semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan
pribadi/golongan.
9) Asas
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat
memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi
sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga
utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi
diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam
mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini
keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah
tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan
usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu
kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya.
Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa
perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan
kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid,
upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti
samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada
Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin
menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau
tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang
tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih
perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi,
sementara di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan
dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi
disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka
artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis
koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan.
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan
pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada
anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi
biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini
dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Jadi, kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian
Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya.
Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi
terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan
ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi
kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu
dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau
Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas
kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya.
Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting.
Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke
berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang
baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi
Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis
saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar