BAB 1 : HUKUM EKONOMI
Dalam kesempatan kali
ini, saya akan menulis artikel mengenai Hukum Ekonomi. Tulisan ini saya buat
guna memenuhi tugas mata kuliah softskill saya yaitu Aspek Hukum dalam Ekonomi.
Pokok-pokok yang akan dibahas dalam artikel ini adalah :
1. Kodefikasi Hukum
2. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi.
Pertama saya akan membahas mengenai kodifikasi hukum,
kodifikasi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kodifikasi adalah
himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang atau penggolongan hukum dan
undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dalam buku undang-undang yang
baku. Sedangkan hukum sendiri adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Maka, dapat disimpulkan bahwa Kodifikasi hukum
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas:
a. Hukum Tertulis (Statute Law, Written Law)
Hukum tertulis yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Contoh:
hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
b. Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law, Unwritten Law)
Hukum Tak Tertulis
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan). Contoh : hukum adat tidak dituliskan
atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah
tertentu.
Selanjutnya mengenai
pengertian ekonomi, menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran, kemakmuran sendiri
adalah suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik berupa barang-barang
maupun jasa.
Rochmat Soemitro
memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya, hukum ekonomi ialah sebagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
Sumber:
Elsi Kartika
Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi
Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta.
kbbi.web.id/kodifikasi
http://nurisrnsw1.blogspot.co.id/2013/12/uas-ilmu-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar