Jumat, 25 Maret 2016

ARTIKEL : HUKUM EKONOMI



BAB 1 : HUKUM EKONOMI

Dalam kesempatan kali ini, saya akan menulis artikel mengenai Hukum Ekonomi. Tulisan ini saya buat guna memenuhi tugas mata kuliah softskill saya yaitu Aspek Hukum dalam Ekonomi. Pokok-pokok yang akan dibahas dalam artikel ini adalah :
1.      Kodefikasi Hukum
2.      Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi.
Pertama saya akan membahas mengenai kodifikasi hukum, kodifikasi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kodifikasi adalah himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dalam buku undang-undang yang baku. Sedangkan hukum sendiri adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Maka, dapat disimpulkan bahwa Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a.      Hukum Tertulis (Statute Law, Written Law)
Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Contoh: hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
b.      Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law, Unwritten Law)
Hukum Tak Tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan). Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Selanjutnya mengenai pengertian ekonomi, menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran, kemakmuran sendiri adalah suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik berupa barang-barang maupun jasa.
Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya, hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Sumber:
Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta.
kbbi.web.id/kodifikasi
http://nurisrnsw1.blogspot.co.id/2013/12/uas-ilmu-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar