Rabu, 23 Maret 2016

ARTIKEL : SUBYEK DAN OBYEK HUKUM



BAB 2 : SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


Dalam kesempata kali ini, saya akan menulis artikel mengenai “Subyek dan Obyek Hukum”. Ini merupakan artikel pertama saya yang saya tulis disemester ini. Artikel ini saya buat guna memenuhi tugas mata kuliah softskill saya yaitu Aspek Hukum dalam Ekonomi.
Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memilii, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebgai subjek hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
Pada artikel ini saya akan membahas badan hukum sebagai subyek hukum. Badan hukum (rechts person) merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum (rechts person), yakni orang (person) yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, Badan hukum (rechts person) sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Olehkarena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum (rechts person) dibedakan menjadi dua bentuk, yakni badan hukum public (public rechts person) dan badan hukum privat (privat rechts person). Badan hukum public (public rechts person) yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya, sedangkan badan hukum privat (privat rechts person) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Obyek Hukum
Obyek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda sendiri adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek dari hak milik (eigendom).
Dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
1.      Barang yang wujud dan barang yang tidak terwujud
2.      Barang bergerak dan barang yang tidak bergerak
3.      Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.      Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih aka nada
5.      Barang-arang uang dalam perdagangan dan barang-arang yang diluar perdagangan
6.      Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut.
a.      Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b.      Benda bergerak Karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, hak pakai (gabruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Sedangkan, benda tidak bergerak dapat dibedakan  menjadi seperti berikut.
a.      Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanak dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, patung.
b.      Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

Sumber :
Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar