BAB 2 : SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Dalam
kesempata kali ini, saya akan menulis artikel mengenai “Subyek dan Obyek Hukum”.
Ini merupakan artikel pertama saya yang saya tulis disemester ini. Artikel ini
saya buat guna memenuhi tugas mata kuliah softskill saya yaitu Aspek Hukum
dalam Ekonomi.
Orang
atau person adalah pembawa hak dan kewajiban
atau setiap makhluk yang berwenang untuk memilii, memperoleh, dan menggunakan
hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebgai subjek hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan
badan hukum.
Pada
artikel ini saya akan membahas badan hukum sebagai subyek hukum. Badan hukum (rechts person) merupakan badan-badan
atau perkumpulan. Badan hukum (rechts
person), yakni orang (person)
yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, Badan hukum (rechts person)
sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti
manusia.
Dengan
demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan
sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan,
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Olehkarena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan
pengurus-pengurusnya.
Badan
hukum (rechts person) dibedakan
menjadi dua bentuk, yakni badan hukum public (public rechts person) dan badan hukum privat (privat rechts person). Badan hukum public (public rechts person) yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan
kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya, sedangkan badan hukum
privat (privat rechts person) adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Obyek Hukum
Obyek
hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda sendiri adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
obyek dari hak milik (eigendom).
Dalam KUH
Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
1. Barang yang
wujud dan barang yang tidak terwujud
2. Barang
bergerak dan barang yang tidak bergerak
3. Barang yang
dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4. Barang-barang
yang sudah ada dan barang-barang yang masih aka nada
5. Barang-arang
uang dalam perdagangan dan barang-arang yang diluar perdagangan
6. Barang-barang
yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara
itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan
benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Benda
bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut.
a. Benda
bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
b. Benda
bergerak Karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, hak pakai (gabruik)
atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Sedangkan,
benda tidak bergerak dapat dibedakan
menjadi seperti berikut.
a. Benda tidak
bergerak karena sifatnya, yakni tanak dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, patung.
b. Benda
bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c. Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda
tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak
pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
Dengan
demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting,
artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring),
dan pembebanan (bezwaring).
Sumber :
Elsi Kartika
Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi
Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar