Rabu, 23 Maret 2016

ARTIKEL : HUKUM PERIKATAN



BAB 4 : HUKUM PERIKATAN
Pada artikel yang ke dua ini, saya akan membahas mengenai “Hukum Perikatan” yang didalamnya akan menjelaskan mengenai :
1.      Pengertian Perikatan
2.      Dasar Hukum Perikatan
3.      Asas-Asas dalam Hukum Perikatan, dan
4.      Penghapusan Perikatan.
Pertama, Pengertian Perikatan
Saya akan langsung menjelaskan pengertian perikatan itu sendiri terlebih dahulu. Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Kedua, Dasar Hukum Perikatan
Dasar Hukum Perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undangundang dapat dibagi menjadi dua, yakni:
a.      Perikatan terjadi karena undang-undang semta, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak, yaitu hukum kewarisan.
b.      Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang dierbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah).
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).
Ketiga, Asas-Asas dalam Hukum Dalam Perjanjian
Asas-asas dalam Hukum dalam perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
Asas Kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang mebuatnya dan berlaku sebgai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuat formalitas.
            Dengan demikian, asas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Keempat, Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a.      Pembayaran merupakansetiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c.       Pembaharuan utang
d.      Perjumpaan utang atau kompensasi
e.      Pencampuran utang
f.        Pembebasan utang
g.      Musnahnya barang-barang yang terutang
h.      Batal/pembatalan
i.        Berlakunya sutau syarat batal
j.        Lewat waktu
Sumber :
Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar