BAB 4 : HUKUM
PERIKATAN
Pada artikel yang ke dua
ini, saya akan membahas mengenai “Hukum Perikatan” yang didalamnya akan
menjelaskan mengenai :
1. Pengertian Perikatan
2. Dasar Hukum Perikatan
3. Asas-Asas dalam Hukum Perikatan, dan
4. Penghapusan Perikatan.
Pertama, Pengertian Perikatan
Saya akan langsung menjelaskan
pengertian perikatan itu sendiri terlebih dahulu. Perikatan adalah hubungan hukum
yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu
berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga
sebaliknya.
Kedua, Dasar Hukum Perikatan
Dasar Hukum Perikatan berdasarkan KUH
Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari
persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul dari
undang-undang.
Perikatan yang timbul dari
undangundang dapat dibagi menjadi dua, yakni:
a. Perikatan terjadi karena
undang-undang semta, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik
anak-anak, yaitu hukum kewarisan.
b. Perikatan terjadi karena
undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan
yang dierbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah).
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).
Ketiga, Asas-Asas dalam Hukum Dalam Perjanjian
Asas-asas dalam Hukum
dalam perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas
kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
Asas Kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak
terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu
perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang mebuatnya dan berlaku
sebgai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme,
artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara
para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuat formalitas.
Dengan
demikian, asas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata,
untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat
antara para pihak yang mengikatkan diri, cakap untuk membuat suatu perjanjian,
mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Keempat, Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa
dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata.
Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakansetiap pemenuhan
perjanjian secara sukarela
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Perjumpaan utang atau kompensasi
e. Pencampuran utang
f.
Pembebasan
utang
g. Musnahnya barang-barang yang terutang
h. Batal/pembatalan
i.
Berlakunya
sutau syarat batal
j.
Lewat
waktu
Sumber :
Elsi Kartika Sari, S.H.,
2005, Hukum dalam Ekonomi Edisi Revisi,
Grasindo, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar