Senin, 28 Desember 2015

BAGAIMANA KOPERASI YANG IDEAL ITU?



BAGAIMANAKAH KOPERASI YANG IDEAL?
Pada pembahasan sebelumnya, kita telah mengetahui apa arti dari koperasi itu sendiri, dan bagaimana koperasi bisa menjadi soko guru perekomian rakyat. Pada artikel ini, saya akan membahas mengenai “Bagaimana koperasi yang ideal itu sendiri?”. Dilihat dari keadaan koperasi di indonesia yang sudah ada sejak zaman penjajahan belanda sampai  sekarang ini. Keadaan koperasi saat ini memang dinilai kurang menarik perhatian masyarakat karena sistem kerjanya yang belum bisa profesional dan maksimal. Dapat dilihat dari berbagai hambatan yang dihadapi dalam menjalankan perkoperasian di Indonesia, baik dari faktor internal maupun dari faktor eksternalnya. Oleh karena itu, bisa kita simpulkan bahwa koperasi di Indonesia saat ini memang belum bisa dikatakan maju seperti di negara-negara lain.
Agar koperasi dapat maju dan berjalan dengan baik sehingga mampu  bersaing dengan usaha lain dalam pasar global kita harus membenahi apa yang yang kurang dari koperasi itu sendiri seperti :
1.      Membenahi kondisi internal dalam koperasi. Terdapat praktik-praktik operasional yang tidak efektif dan juga mengandung kelemahan dalam kinerjanya perlu ditindak lanjuti secara cepat. Apabila terdapat dominasi kepengurusan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan aspeknya perlu dibatasi dengan cara peraturan-peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi
2.      Memperbaiki koperasi secara keseluruhan. Ini tugas Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan sebuah pengelolaan koperasi secara efektif. Supaya koperasi nantinya bisa diharapkan akan menjadi panduan untuk seluruh koperasi di Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien.
3.      Menerapkan Sistem Good Corporate Governance. Koperasi perlu mencontoh implementasi dari good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik agar koperasi dapat menjadi lebih maju dalam bidangnya. Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya.
4.      Menyeleksi dan Merekrut anggota yang berkompeten. Anggota tidak hanya orang yang  mau menjadi anggota melainkan juga harus orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi itu sendiri . Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan jujur, kemudian pengelolaannya dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman maupun yang sudah berpengalaman agar lebih kompeten lagi.
5.      Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi . Untuk meningkatkan ketertarikan dari masyarakat , bisa kita benahi dari tempat koperasi , mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.Bukan hanya itu  koperasi juga memerlukan sarana promosi untuk mengekspos kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.
Setelah kita membenahi sesuatu yang kurang dari koperasi, maka kita juga harus membuat koperasi menjadi koperasi yang ideal yang banyak diminati oleh masyarakat serta mampu mengayomi, membantu, untuk kesejahteraan masyarakat dengan. Lalu bagimana sebenarnya koperasi yang ideal ?
I.                   Para Pengurus Koperasi  yang Tepat.
Kerja keras dan disiplin masyarakat indonesia masih sangat jauh dari harapan dan juga kesadaran masyarakat itu sendiri. Sehingga, keadaan koperasi untuk bisa berkembang  dan maju dirasa masih sangat sulit terjadi. Maka dari itu, Suatu koperasi dinilai maju/ berhasil  atau tidaknya dilihat dari hasil laba atau keuntungan yang didapat. Bagaimana koperasi bisa berhasil apabila para pengurus nya tidak tepat atau tidak mempunyai skill sama sekali maka dari itu pemilihan pengurus koperasi harus benar –benar diseleksi dengan baik agar bisa mendapatkan seorang pengurus yang professional, jujur, berani dan juga mau bekerja keras dalam menjalankan tanggung jawabnya di dalam koperasi. Jangan sampai mendapatkan seorang pengurus yang  hanya makan gaji buta saja karena  dapat merugikan semua pihak yang ada dalam organisasi koperasi tersebut. Pengurus koperasi yang tepat harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.      Berani.
2.      Mempunyai Interitas yang tinggi.
3.      Berjiwa Wirausaha.
4.      Berjiwa pemimpin.
5.      Mempunyai kemampuan manajerial.
6.      Mengerti tentang perkoperasian.
7.      Mempunyai keahlian interpersonal yang baik.
Karena koperasi yang berkembang ditandai dengan keseriusan dalam memilih pimpinan tertingginya. Sudahkan koperasi saudara memilih pengurus dengan serius berdasarkan kualitas, tidak hanya berdasarkan popularitas. Jadilah koperasi yang serius, yang maju dan berkembang, jangan jadi koperasi ecek-ecek.
II.                Penggunaan Teknologi
Ditengah era digital saat ini , semua dituntut untuk bisa menggunakan tekonologi  kita tidak boleh gaptek karena akan menyebabkan ketertinggalan dan itu fatal akibatnya. Koperasi harus bisa menggunakan teknologi sekarang agar lebih optimal dalam menjalankan tugasnya .  Penggunakan teknologi dalam menjalankan kegiatannya seperti pembukuan, administrasi, keuangan diberbagai bidang lainnya. Sehingga, hal tersebut tentunya membuat efisiensi pekerjaan dan tidak membuang - buang waktu ,serta memungkinkan koperasi untuk bisa maju dan berkembang dengan baik karena sarana dan prasarana tersebut digunakan  dengan baik dan optimal.
III.             Kelembagaan dan Permodalan
Sistem manajemen harus berubah dari yang tadinya koperasi menganut system tradisional menjadi system modern .agar lebih tepat, efektif serta efisien. Kualitas SDM yang masih rendah harus diperbaiki agar bisa bersaing dengan badan usaha lain, serta diberikan akses dalam mencari/ mendapatkan sumber modal itu luas. Pemerintah diharapkan bisa memberikan kemudahan dalam permodalan terhadap koperasi baik itu meminjamkan dari bank atau dengan kerjasama antar kedua belah pihak(namun tidak dianak emaskan).
Jadi, kesimpulannya adalah menurut saya koperasi dapat dikatakan ideal jika telah memenuhi semua kriteria koperasi yang ideal seperti yang telah kita bahas sebelumnya diatas.
Sumber :

MAMPUKAH KOPERASI MENJADI SOKO GURU PEREKONOMIAN RAKYAT?



KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU PEREKONOMIAN INDONESIA
Negara Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah KOPERASI. Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama.
Mengapa koperasi sebagai sokoguru?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1)      Koperasi mendidik sikap self-helping.
2)      Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3)      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4)      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1)      Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2)      Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang       berkesinambungan dan berkelanjutan.
3)      Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4)      Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5)      Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6)      Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7)      Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8)      Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9)      Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi, sementara  di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Jadi, kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.

Sumber :

Senin, 16 November 2015

PENULISAN: PERLUKAH BELA NEGARA?

PERLUKAH BELA NEGARA?


Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Di Indonesia, belum lama ini telah diresmikan program bela Negara. Program bela negara yang diinisiasi Kementerian Pertahanan dibagi dalam tiga kategori, yaitu kader pembina, kader bela negara, dan kader muda. Ketiga kategori tersebut dibedakan dari waktu pelatihan yang disesuaikan dengan target capaian masing-masing peserta program.
Kategori pertama disebut sebagai kader pembina. Untuk kategori ini, peserta mendapatkan pelatihan dari instruktur selama satu bulan. Selama waktu tersebut, peserta akan dibekali materi berupa teori dan praktik di lapangan. Kader pembina diharapkan memiliki klasifikasi memahami, mengerti, dan mampu mengimplementasikan nilai bela negara dalam kehidupan sehari-hari. Namun, yang terutama, kader pembina harus mampu mensosialisasikan konsep bela negara yang dipelajari kepada orang lain.
Kedua, adalah kader bela negara. Peserta program akan dilatih selama satu minggu. Kader ini diharapkan mampu memahami, mengerti dan mengimplementasikan nilai bela negara dalam kehidupan sehari hari. Untuk kader dengan kategori ini, peserta diajarkan tentang konsep bela negara untuk dirinya sendiri dan mensosialisasikan kepada orang lain.
Kemudian, yang ketiga yakni kader muda bela negara. Kader muda akan mendapat pelatihan selama tiga hari. Waktu yang lebih sedikit akan memberikan kemudahan bagi peserta program yang memiliki aktivitas penting lain, misalnya pelajar yang masih bersekolah.
Sebenarnya sejak wacana program bela Negara ini diturunkan, banyak sekali pro dan kontra dalam kalangan masyarakat terhadap program bela Negara ini yang telah diresmikan pada tanggal 19 Oktober
Pemerintah menilai program ini hanya sebagai upaya pembentukan kader bela negara dan gagasan pemerintah untuk mempersiapkan rakyat menghadapi dua bentuk ancaman, yakni ancaman militer dan nirmiliter, didasarkan Pasal 27 UUD 1945 dan UU Pertahanan Nomor 3 Tahun 2002.
Namun sebagian orang menganggap program ini hanya sebagai pengalihan isu nasional lain seperti korupsi, dan lain-lain atau bahkan hanya untuk memutar kas Negara saja. Tentu, dalam merealisasikan program bela Negara ini banyak sekali kondisi dan faktor-faktor lain yang harus diperhatikan. Sarana pelatihan yang dimiliki Badiklat (Badan Pendidikan dan Pelatihan) Kemenhan, harus dipastikan mampu menampung 833 ribu orang perbulan jika ditargetkan 100 juta orang dalam 10 tahun. Sosialisai harus dilakukan secara massive, mengingat program tersebut untuk seluruh warga Indonesia di bawah usia 50 tahun, yang bisa jadi masih berpikiran negatif terhadap program tersebut, terutama mengenai konsep bela negara yang bukan berarti wajib militer. Jangan sampai, program yang akan telah dijalankan baru-baru ini, tidak memiliki infrastruktur yang sesuai sehingga program terkesan dilaksanakan dengan seadanya atau bahkan seolah-olah diada-adakan saja, dan tentu jangan sampai masyarakatnya sendiri tidak mengeti apa yang harus mereka ikuti, lakukan dan apa yang dapat mereka peroleh.
Seperti yang saya baca pada artikel wadah.net dikatakan bahwa 92 peserta bela Negara di Palu, Sulawesi Tengah dipulangkan dengan alasan kurangnya kegiatan, di Daerah Istimewa Yogyakarta 100 peserta juga gagal dalam mengikuti program bela Negara, dan hal serupa juga terjadi di Solo, dimana 22 peserta harus dipaksa kembali karena tidak adanya informasi lanjut tentang kegiatan tersebut.
Dari situ, terlihat sekali bahwa Indonesia belum siap untuk menjalankan program ini. Jangan sampai, program yang akan telah dijalankan baru-baru ini, ternyata belum memiliki infrastruktur yang sesuai, dan kegiatan yang terstruktur sehingga program tersebut terkesan dilaksanakan dengan seadanya atau bahkan seolah-olah diada-adakan saja, apalagi jangan sampai masyarakatnya sendiri tidak mengeti apa yang harus mereka ikuti, lakukan dan apa yang dapat mereka peroleh dari program bela Negara ini.
Menurut saya, pemerintah sehrusnya berpikir ulang dalam merealisasikan program bela Negara tersebut. Karena jika dibandingkan dengan menjalankan program yang terkesan sangat baru di Indonesia, pemerintah lebih baik berkonsentrasi untuk memaksimalkan yang sudah ada, daripada kita harus melatih warga sipil, kenapa kita tidak meningkatkan kualitas dan profesionalitas TNI dan tentara, serta lebih mngembangan fasilitas perang dan persenjataan yang dimiliki oleh Indonesia agar terus maju dan disegani dimata dunia. Toh, kesejahteraan TNI dan tentara Indonesia masih sangat memperihatinkan kondisinya. Indonesia sendiri juga bukanlah Negara yang berpenduduk sedikit seperti, misalnya Korea Selatan yan memang sudah lama menjalankan wajib militer di negaranya.
Sebenarnya juga masih ada banyak hal yang dapat kita lakukan dalam bela Negara, seperti berprestasi baik dibidang akademik maupun non akademik dalam kancah Iternasional, melestarikan budaya, belajar dengan rajin bagi para pelajar, taat akan hukum dan aturan-aturan yang berlaku di Negara, serta mencintai produk-produk dalam negeri.
Jadi, kesimpulan penulisan saya kali ini adalah daripada proram ini diadakan tetapi tidak berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan karena jika ditinjau dari sisi penyediaan fasilitas dan sosialisasi saja tentu terlihat akan berdampak luar biasa besar pada anggaran. Jangan sampai program ini bahkan dimanfaatkan sebagai ladang keuntungan utuk segelintir orang yang tidak bertanggung jawab atau golongan tertentu. Sekian J

Sumber :