MAKALAH
EKONOMI
KOPERASI
“KOPERASI”
Disusun Oleh :
Novia Dwi
Karinda
28214047
2EB11
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
PTA 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena-Nya lah saya
dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul “KOPERASI” dalam
rangka pemenuhan tugas mata kuliah softskill saya yaitu Ekonomi Koperasi.
Terima kasih saya ucapkan kepada Ibu Sulastri yang telah membimbing dan
membantu saya dalam menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan. Oleh karena
itu, saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan untuk kesempurnaan
makalah ini.
Saya harapkan makalah ini dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan
yang bermanfaat bagi yang membacanya.
Depok, 22 Januari 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN................................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang.............................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah.......................................................................................................... 2
1.3 Tujuan Makalah............................................................................................................. 2
BAB 2. ISI DAN PEMBAHASAN................................................................................... 3
2.1 Sejarah
Perkembangan Koperasi Di Indonesia.............................................................. 3
2.2
Pengertian Koperasi....................................................................................................... 5
2.3
Lambang Koperasi......................................................................................................... 6
2.4
Ciri-Ciri Koperasi.......................................................................................................... 8
2.5 Unsur-Unsur
Koperasi................................................................................................... 8
2.6
Fungsi Dan Peran Koperasi........................................................................................... 8
2.7 Peranan
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia....................................................... 9
2.8
Prinsip Koperasi............................................................................................................. 10
2.9
Asas Koperasi................................................................................................................ 10
2.10
Tujuan Koperasi........................................................................................................... 11
2.11
Bentuk-bentuk dan Jenis Koperasi.............................................................................. 11
2.12
Modal Koperasi........................................................................................................... 13
2.13
Kelebihan dan Kelemahan Koperasi........................................................................... 15
BAB
3. PENUTUP............................................................................................................. 16
3.1
Kesimpulan.................................................................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini
berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi
tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang
menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya.
Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan
kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun
usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi
terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi,
karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di
Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif
dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural
dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih
perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi
yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia
yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945.
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan
rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap
berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula
perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah sejarah perkembangan
Koperasi di Indonesia?
2. Apakah pengertian koperasi?
3. Bagaimana lambang Koperasi
4. Apa ciri-ciri koperasi?
5. Bagaimana unsur-unsur koperasi?
6. Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
7. Bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian
indonesia?
8. Bagaimana prinsip koperasi?
9. Bagaimana asas koperasi?
10. Apa tujuan koperasi?
11. Apa saja bentuk bentuk dan jenis
koperasi?
12. Darimana asal modal Koperasi?
13. Apa saja kelebihan dan kelemahan
koperasi?
1.3
Tujuan Penelitian
1. Pembaca dapat mengetahui sejarah
perkembangan Koperasi di Indonesia
2. Pembaca dapat mengetahui pengertian
koperasi
3. Pembaca dapat mengetahui lambang
Koperasi
4. Pembaca dapat mengetahui ciri-ciri
koperasi
5. Pembaca dapat mengetahui unsur-unsur
koperasi
6. Pembaca dapat mengetahui fungsi dan
peran koperasi
7. Pembaca dapat mengetahui peranan
koperasi dalam perekonomian indonesia
8. Pembaca dapat mengetahui prinsip
koperasi
9. Pembaca dapat mengetahui asas
koperasi
10. Pembaca dapat mengetahui tujuan
koperasi
11. Pembaca dapat mengetahui bentuk
bentuk dan jenis koperasi
12. Pembaca dapat mengetahui asal modal
Koperasi
13. Pembaca dapat mengetahui kelebihan
dan kelemahan koperasi
BAB II
PEMBAHASAN KOPERASI
2.1 Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula
pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan
dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak
kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi
sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir,
pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba
mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan
hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan
dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak
akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
o
Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
o
Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
o
Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
o
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging. Dengan
Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan
koperasi, karena:
ü Harus
mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
ü Harus dibuat
dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
ü Membayar bea
materai sebesar 50 gulden.
ü Hak tanah
harus menurut Hukum Eropa.
ü Harus
diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun
1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut
antara lain :
o Akte
pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
o Bea
materainya cukup 3 gulden.
o Dapat
memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
o Hanya
berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata: “Bukan Koperasi
namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
o Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
o Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
o Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak
misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut:
o Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
o Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
o Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
o Segera akan
dibuat undang-undang koperasi yang baru
2.2
Pengertian Koperasi
o Pengertian Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara
sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi)
artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
o Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
o Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang
dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan
oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
2.3
Lambang Koperasi
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
ü Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus.
ü Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
ü Padi dan
Kapas, melambangkan kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi.
ü Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
ü Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA
yang berarti landasan ideal koperasi.
ü Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang
memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
ü Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi
rakyat Indonesia.
ü Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17
April yang lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak
diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah
gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah
digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
teknologi.
Penjelasan Gambar dan Warna:
ü Bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,
inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
ü 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang
mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk
menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat
kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,
keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
ü Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern,
menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang
mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia
yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat,
baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi
Indonesia dan para anggotanya;
ü Warna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
2.4 Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah
:
·
Terdiri dari perkumpulan orang.
·
Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal
dibatasi.
·
Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·
Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan
anggota.
·
Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi
keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
2.5 Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam
koperasi sabagai berikut:
·
Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan
kehidupan anggotanya.
·
Berasaskan kekeluargaan.
·
Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
·
Keanggotaannya bersifat sukarela.
·
Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan
usahanya masing-masing.
·
Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
·
Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi
anggota.
2.6 Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992,
fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
·
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para
anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan
kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat
membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki
peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota
koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya
bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun
dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk
perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka
koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
2.7 Peranan Koperasi dalam
Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat
dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
o
Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara
tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
o
Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
o
Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara
individu maupun sebagai kelompok.
o
Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi
masyarakat.
o
Peranan segi sosial sebagai berikut:
o
Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
o
Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang
mampu menyelesaikan masalah sendiri.
2.8
Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk
untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
o Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela,
o Pengelolaan yang demokratis,
o Partisipasi anggota dalam ekonomi,
o Kebebasan dan otonomi,
o Pengembangan pendidikan, pelatihan
dan informasi.
Di
Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
o Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
o Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
o Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
o Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
o Kemandirian
o Pendidikan perkoperasian
o Kerjasama antar koperasi
2.9
Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang
berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat
Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
§ Asas
kekeluargaan
Asas ini
mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala
sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota
koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan
juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang
bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang
sama.
§ Asas
kegotongroyongan
Asas ini
mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau
bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan
orang perorangan.
2.10
Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia
dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut
Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.11 Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya:simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan
Koperasi Pasar Kemiri
·
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar
Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
ü Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP
Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
ü Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang
yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
ü Koperasi Konsumsi adalah koperasi
yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang
dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga.
Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
ü Koperasi Produksi adalah koperasi
yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh
Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
2.12 Modal
Koperasi
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber
yaitu :
Modal
Sendiri, berasal dari :
§ Simpanan
pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
§ Simpanan
Wajib
Simpanan
wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal
koperasi terus bertambah dan berkembang.
§ Simpanan
Sukarela
Modal
koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang
bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini
tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
§ Dana
Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha.
Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat
dimanfaatkan sebagai modal.
§ Hibah
Hibah
adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi
bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima
hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
Modal
pinjaman, berasal dari :
§ Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
§ Koperasi
lainnya dan atau anggotanya
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
§ Bank
dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
§ Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
§ Sumber
lain yang sah;
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
§ Modal
penyertaan (diatur dengan PP);
Modal
penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi)
pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta,
dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi.
Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini
tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat
diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal tersebut sesuai
dengan kesepakatan.
2.13 Kelebihan dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
- Anggota koperasi
berperan sebagai konsumen dan produsen.
- Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
- Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya
- Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
- Sisa Hasil
Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan
jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
- Koperasi
sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
- Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
- Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
- Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
- Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan
ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali
oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896.
Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres
koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan
asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang koperasi
di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi
kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia.
Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan
kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota
koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun
modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar