Jumat, 26 Juni 2015

TUGAS SOFTSKILL ( SOAL DAN JAWABAN )



1.       Apa yang anda ketahui tentang pereknomian Indonesia?
Jawab :           Perekonomian Indonesia merupakan prkonomian Indonesia yang sedang berjalan dan dijalankan oleh Indonesia saat ini sesuai dengan system perekonomian yang sedang berlaku. Setiap Negara pasti mempunyai system perekonomian yang berbeda satu terhadap yang lain karena berhubungan dengan falsafah dan ideology suatu Negara. Indonesia saat ini merupakan Negara yang menganut system demokrasi ekonomi. Sistem demokrasi ekonomi yaitu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh ,dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Sistem ekonomi ini memiliki landasan idiil Pancasila serta landasan konstitusional UUD 1945.

2.       Jelaskan masalah yang menjadi tantangan perekonomian Indonesia di masa yang akan datang!
Jawab :           Menghadapi perkonomian di masa depan, Indonesia diyakini bakal menghadapi sejumlah tantangan yang harus diatasi. Terlebih lagi, Indonesia mulai semakin dekat dengan era globalisasi ekonomi yang tak lagi bisa dihindari.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dalam sambutan The 2th Islamic Economics and Finance Research Forum di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang, Banten, Rabu (13/11/2013). mengungkapkan setidaknya terdapat delapan peringatan yang harus diperhatikan seluruh masyarakat Indonesia dalam menghadapi tantangan perekonomian dimasa depan.
Kedelapan poin ini juga menjadi peringatan bagi Indonesia dalam menghadapi persaingan ekonomi global. Poin pertama dari peringatan tersebut adalah perekonomian di masa kedepan akan semakin terintegrasi ditandai adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan berlangsung pada tahun 2015. "Globalisasi ekonomi ini tidak dapat kita cegah, kompetisi akan semakin ketat, semua itu memberi peluang sekaligus tantangan bagi kita" ujarnya.
Kedua, ekonomi masa depan akan ditandai fenomena teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin menunjukan intervensinya terhadap perekonomian. "Negara yang tidak mempunyai inovasi dalam pembangunan ekonomi, maka dia tidak akam mampu mengembang daya saing produk dalam negerinya. Ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi kita," lanjutnya.
Peringatan ketiga adalah semakin tinggi tuntutan keadilan serta tuntutan penurunan kemiskinan secara global serta  tuntutan untuk meningkatan kualitas kehidupan umat manusia. Hal ini akan dibarengi dengan makin tingginya tuntutan akan pembanguan ekonomi berkelanjutan yang merupakan peringatan keempat bagi Indonesia.
Hatta menambahkan poin kelima yang harus menjadi perhatian adalah bergesernya kutub pembangunan dari barat ke arah timur terutama kawasan Asia Pasifik. Saat ini  tercatat 48% pedagangan dunia berada di kawasan Asia Pasifik ditandai dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi.
"53% GDP dunia ada dikawasan ini serta 70% iklim investasi tergantung pada kawasan ini," jelasnya.
Keenam, lanjut Hatta, negara-negara barat akan mulai mengalami penuaan dimana lebih dari separuh penduduk dibelahan dunia barat dalam kondisi tua tahun 2025. Kondisi ini terjadi akibat kurangnya regenerasi yang membuat penduduk di Asia akan menjadi semakin produktif. "Soal produktifitas ini juga menjadi tantangan bagi SDM kita," katanya.
Dua peringatan terakhir yang harus diperhatikan indonesia adalah dunia tengah merumuskan tataran ekonomi global, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, keseimbangan, dan berkelanjutan. Serta poin kedelapan adalah sekitar 23% penduduk di dunia merupakan umat islam yang tersebar diberbagai macam negara, yang akan memberikan kontribusinya kepada perekonomian dunia melalui konsep ekonomi syariah.

3.      Sebutkan 6 indicator pengelolaan hutang indonesia membaik versi Indonesia!
Jawab :           Pertama, utang nominal bertambah tapi PDB naik tajam sehingga rasio utang/PDB turun tajam terutama sejak 2005.
Kedua, tambahan pinjaman luar negeri netto negatif sejak 2005, artinya Indonesia membayar pinjaman luar negeri jauh lebih besar dari penarikan pinjaman baru.
Ketiga, utang yang bertambah (nominalnya) adalah dalam bentuk Surat Berharga Negara (SUN & Sukuk) rupiah yang diterbitkan di dalam negeri agar dapat mengurangi pinjaman luar negeri sekaligus mendorong pengembangan pasar modal.
Keempat, rezim sebelum Pemerintahan saat ini mengandalkan penjualan aset negara melalui privatisasi dan penjualan aset bank rekap.
Kelima, dalam sejarah kredit rating RI, selama rezim sebelum SBY pernah mengalami 'SELECTIVE DEFAULT' 2 kali. Rahmat menjelaskan, artinya perekonomian negara dianggap brengsek dan tidak bisa bayar utang. 
Keenam, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas bagian anggaran pengelolaan utang. (sumber : http://finance.detik.com/)

4.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan pembangunan berwawasan nusantara?
Jawab :           Wawasan adalah pandangan hidup suatu bangsa yang dibentuk oleh kondisi lingkungannya. Kondisi lingkungan hidup bangsa Indonesia adalah pulau atau kepulauan yang terletak di antara samudera pasifik dan atlantik, di antara benua Asutralia dan Asia (Nusantara).
Pembangunan berwawasan nusantara adalah pembangunan yang berwawasan ruang. Pembangunan berwawasan ruang (ekonomi regonal) tersirat dalam argumentasi Myrdall dan Hirschman, yang mengemukakan sebab-sebab daerah miskin kurang mampu berkembang secepat seperti yang terjadi di daerah yang lebih kaya (Suroso, 1994).

5.      Sebutkan manfaat pembangunan infrastruktur di bagian Indonesia timid!
Jawab :
a.      Perubahan  biaya  relatif  dari  sarana  transportasi  tertentu  terhadap  sarana  transportasi lainnya.
b.      Peningkatan pendapatan per kapita masyarakat.
c.       Peningkatan ketersediaan sarana transportasi.
d.      Peningkatan kualitas perjalanan (kecepatan, kenyamanan, kepercayaan) yang dihasilkan dari peningkatan kualitas sarana maupun teknologi infrastrukturnya.
e.      Pengaruh  pada  tata  guna  lahan  akibat  migrasi  antar  daerah  dan  perubahan  pola pemukiman.
f.        Peningkatan  aktivitas  ekonomi  yang  pada  akhirnya  juga  mempengaruhi  timbulnya perubahan pola dan struktur konsumsi masyarakat.
g.      Perubahan demografis (struktur usia dan gender).
h.      Perubahan perilaku operasional dunia usaha setempat.

6.      Sebutkan dan jelaskan 3 faktor berkembangnya sector industry di Indonesia!
Jawab :     Yang menjadi faktor pendorong meningkatnya perindustrian di Indonesia adalah :
a.      Letak Indonesia yang sangat stragtegis
b.      Banyaknya cadangan bahan mentah
c.       Jumlah penduduk yang besar.
                (sumber : http://vikanursy.blogspot.com)

7.      Sebutkan dan jelaskan tiga indikator dalam pembangunan ekonomi!
Jawab :          
a.      Kekayaan rata-rata
b.      Pemerataan
c.       Kualitas kehidupan
d.      Kerusakan lingkungan
e.      Keadilan Sosial dan kesinambungan

8.      Sebutkan ciri-ciri utama perekonomian Indonesia!
Jawab :          
o   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
o   Sektor yang menguasai hajat hidup orang  banyak dikuasai oleh negara
o   Semua sumber daya alam dikuasai oleh negara, dan digunakan untuk kemakmuran rakyatnya
o   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi

9.      Sebutkan dan jelaskan kebijakan pemerintah dalam mengatasi krisis ekonomi!
Jawab :          
a.      Paket pertama dibuat untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Dalam paket ini, pemerintah akan melakukan beberapa langkah yang meliputi:
·         mendorong ekspor dan memberikan keringanan pajak kepada industri yang padat karya, padat modal, dan 30% hasil produksinya berorientasi ekspor;
·         menurunkan impor migas dengan memperbesar biodiesel dalam solar untuk mengurangi konsumsi solar yang berasal dari impor;
·         menetapkan pajak barang mewah yang lebih tinggi untuk mobil CBU dan barang-barang impor bermerek dari rata-rata 75% menjadi 125% hingga 150%; dan
·         memperbaiki ekspor mineral.

b.      Paket kedua dibuat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Dalam paket ini, pemerintah akan melakukan beberapa langkah yang meliputi:
·         memastikan defisit APBN-2013 tetap sebesar 2,38% dan pembiayaan aman.
·         memberikan insentif kepada industri padat karya, termasuk keringanan pajak.

c.       Paket ketiga dibuat untuk menjaga daya beli. Dalam paket ini, pemerintah akan melakukan beberapa langkah yang meliputi:
·         berkoordinasi dengan BI untuk menjaga gejolak harga dan inflasi;
·         mengubah tata niaga daging sapi dan hortikultura dari impor berdasarkan  kuota menjadi mekanisme impor dengan mengandalkan harga.

d.      Paket keempat dibuat untuk mempercepat investasi. Dalam paket ini, pemerintah akan melakukan beberapa langkah yang meliputi:
·         mengefektifkan sistem layanan terpadu satu pintu perijinan investasi;
·         mempercepat revisi peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI);
·         mempercepat investasi di sektor yang berorientasi ekspor dengan memberikan insentif; dan
·         mempercepat renegosiasi kontrak karya pertambangan.

10.   “Mendapatkan keuntungan atau laba maksimal dengan biaya atau usaha yang minimal,” Menurut anda pernyataan ini benar atau salah? Jelaskan!
Jawab :           Benar, karena merupakan tindakan rasional jika setiap orang ingin mendapatkan keuntungan atau laba maksimal dengan biaya atau usaha yang minimal.




Sabtu, 30 Mei 2015

REVIEW ISU PERTAMBANGAN INDONESIA



Menakar Urgensi Pelarangan Ekspor dan Peningkatan Pajak Ekspor Dalam Regulasi Pertambangan Indonesia


Dunia pertambangan Indonesia kini sedang diramaikan dengan keluarnya beberapa regulasi baru terkait pentingnya nilai tambah dan pembatasan ekspor dari pemerintah Indonesia .  Dimulai dengan UU Pertambangan No.4 /2009, Permen  ESDM No.7/2012,  Permen ESDM No.1/2014 hingga Permen MENKEU No 6/PMK.011/2014. Semuanya menitikberatkan pada kedua hal tersebut.  Lalu bagaimana implementasi dan urgensi hal-hal tersebut dalam meningkatkan pendapatan negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat?

Besarnya kontribusi pertambangan bagi PDB Indonesia

Sebagai salah satu sektor penting dalam pembangunan Indonesia, kontribusi sektor pertambangan mineral dan batubara terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) tidak kecil . Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2015),  sepanjang 2014 lalu sektor pertambangan mineral dan batubara memberikan kontribusi sebesar Rp480 triliun terhadap PDB Indonesia atau 4,8 persen dari total PDB. Ini masih lebih tinggi 0,7 persen dari kontribusi sektor minyak dan gas bumi. Namun, ini bukan berarti bahwa kontribusi sektor pertambangan terhadap PDB 2014 lebih baik daripada tahun sebelumnya. Ada penurunan sebesar Rp2,7 triliun dibandingkan 2013.
Pada 2007 dan 2008, kontribusi PT ANTAM kepada negara ada di kisaran Rp2,6 triliun hingga Rp3,6 triliun. Sempat anjlok menjadi Rp0,8 triliun dan Rp0,9 triliun berturut-turut pada 2009 dan 2010 akibat krisis ekonomi global. Namun, itu tak berlangsung lama karena pada 2011, 2012 dan 2013 pendapatannya kembali meningkat berturut-turut menjadi Rp1,9 triliun, Rp2,5 triliun dan Rp2 triliun. Namun capaian itu kembali anjlok pada 2014 menjadi hanya Rp0,4 trliliun akibat larangan ekspor mineral mentah . Jika dipersentasekan, penurunan selama 2014 mencapai 73 persen dibandingkan 2013.
Mengutip Direktur Keuangan PT Aneka Tambang, Djaja M. Tambunan , penurunan penjualan bersih tersebut seiring dengan penurunan harga komoditas utama perseroan yakni nikel dan emas. "Selain itu faktor kebijakan pemerintah yang melarang ekspor bijih mineral mentah," ucap Djaja beberapa waktu lalu. Lalu mengapa ada pelarangan tersebut?

Regulasi Pertambangan yang Pro Nilai Tambah

Pepatah mengatakan, ada asap, ada api. Untuk faktor eksternal, mungkin kita tidak bisa berbuat banyak. Turun naiknya harga komoditas mineral global tentu dipengaruhi oleh berbagai faktor.  Namun, dari sisi internal, seperti regulasi, tentu bisa juga menjadi penghambat. Ini semua bermula dari diterbitkannya UU Pertambangan No.4/2009 yang menetapkan kebijakan nilai tambah melalui pengolahan dalam negeri pada sektor mineral. Latar belakang dan tujuan dari keluarnya UU ini sangat baik. Pemikiran bahwa bumi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah miliki negara, jelas termaktub dalam UUD 1945 pasal 33. Pemberian nilai tambah untuk komoditas pertambangan dan nilai yang diekspor tentu pemikiran yang mulia.
Agar dapat diimplementasikan, maka aturan ini harus diturunkan dalam beberapa aturan turunan lainnya.  Oleh pemerintah, regulasi ini kemudian diterjemahkan dalam beberapa Peraturan Menteri (Permen). Pertama, ada Permen ESDM No. 7/2012. Di dalam permen ini produsen  diwajibkan untuk menyusun rencana kerja peleburan, batas minimum pemurnian, termasuk larangan ekspor bijih mineral pada Mei 2012.
Dirasa memberatkan dan diprotes oleh banyak pihak, maka kebijakan pelarangan ini  ini kemudian ditunda hingga Januari 2014 melalui Permen No. 11/2012.
Dalam Permen ESDM No. 11/2012 ini dinyatakan tentang pelarangan ekspor  bijih nikel dan bauksit namun tetap memperkenankan ekspor konsentrat mineral lain yang telah diolah. Batasnya hingga 2017.  Tentu dengan catatan, ada penetapan pajak ekspor untuk komoditas-komoditas tersebut. Bea keluarnya berlaku progresif bahkan hingga 60 persen . Hal ini diperkuat lagi dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No 6/PMK.011/2014 tentang perubahan Kedua Atas PMK No. 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Bea Keluar yang Memberatkan

Bea keluar ekspor tersebut terasa memberatkan bagi pengusaha. Apalagi beberapa berlaku progresif dan cenderung tidak ekonomis. Di atas 40 persen saja sudah tidak ekonomis, apalagi jika mencapai 60 persen.
Menurut Ketua Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) Natsyir  Mansyur , ATEI meminta Menteri Keuangan untuk merevisi Permen No 6/PMK.011/2014MK N0.6/2014 karena ditetapkan secara sepihak tanpa melibatkan stakeholder pelaku usaha tambang. “Sungguh ironis, penetapan Bea Keluar ini dilakukan sepihak tanpa menghiraukan semua pihak seperti pengusaha pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) tembaga,” kata Natsir
Ini berarti pelarangan ekspor biji mentah dan penetapan bea ekspor yang tinggi dan progresif, perlu ditinjau ulang agar semua pemangku kepentingan di sektor petambangan dan mineral dapat memberikan masukan yang proporsional.
Rumitnya Perizinan Pembangunan Smelter
Di sisi lain, dalam upaya pemberian nilai tambah bahan mineral tambang tersebut pemerintah mewajibkan para pengusaha pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk membangun smelter. Berdasarkan Keputusan Presiden, Kemenperin menjadi penanggung jawab perizinan pembangunan smelter. Para pengusaha yang akan membangun smelter Indonesia harus izin ke Kemenperin untuk izin industrinya dan Kementerian ESDM untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus guna memperoleh pasokan bahan baku.
Namun pada implemenatsinya, para pelaku usaha mengeluhkan panjangnya proses perizinan pembangunan smelter. Seharusnya, izin pembangunan smelter hanya di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), namun nyatanya pelaku usaha harus meminta izin lagi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hal ini kembali diungkapkan oleh Natsyir Mansyur, kali ini dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) pada Kamis (30/8) seperti dilansir situs kemenperin.go.id
Pemerintah, kata Natsir, harus mempermudah perizinan pembangunan smelter sehingga target menciptakan nilai tambah di bahan baku tambang bisa tercapai sesuai dengan target Undang-Undang Minerba. "Jika pemerintah mempermudah masalah perizinan, investasi smelter akan meningkat. Hal tersebut sejalan dengan program pemerintah untuk menghentikan ekspor bahan baku mineral," paparnya.
Memang, masih banyak yang harus dilakukan oleh pemerintah maupun para pemangku kepentingan sektor pertambangan dan mineral untuk bahu membahu meningkatkan kontribusi sektor ini bagi pendapatan negara dan sebesar-besarnya kebutuhan rakyat (Saifullah Buaykundo).

Freeport Keberatan Atas Usul Bagi Hasil Jokowi



Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan keberatan atas usul pemerintah yang menginginkan 60 persen hasil pertambangan perseroan di Papua masuk ke kas negara.

Sebelumnya, dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari kegiatan produksi, pengolahan hingga ekspor konsentrat pemerintah akan merevisi sejumlah komponen penerimaan meliputi pajak, royalti dan beberapa bea yang dikenakan ke perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Ini mengingat dalam delapan tahun terakhir pemerintah hanya memperoleh porsi sekitar 40 persen dari total seluruh pendapatan Freeport Indonesia.

"Kami sebenarnya tidak keberatan tapi Freeport sebagai investor tentunya memiliki hitung-hitungan soal investasi di Indonesia. Tentu saja tidak ada unit usaha yang mau rugi," ujar Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin di Jakarta, Minggu (25/1).

Meski begitu, Maroef bilang, pihaknya akan melakukan komunikasi yang intens dengan pemerintah mengenai kesepakatan porsi bagi hasil. Ia pun menargetkan pembahasan soal bagi hasil bisa selesai bersamaan dengan perpanjangan nota kesepaham (Memorandum of Understanding/MoU) renegosiasi kontrak.

"Kami dan pemerintah masih menghitung dan proses ini masih berjalan terus. Waktu enam bulan ini akan kita manfaatkan dengan baik dan tentukan langkah-langkah apa saja untuk ke depan," ujar Mantan Wakil Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) itu.

Beri Izin Usaha Pertambangan Khusus
Di kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengisyaratkan bakal memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) selepas perusahaan tersebut habis kontrak pada 2017 mendatang. Sudirman mengatakan, ini dilakukan dalam rangka menjamin investasi Freeport di Indonesia.
"Investasi besar itu harus memiliki kepastian. Jadi masuk akal kalau kami (pemerintah) memberikan sinyal akan memberi memperpanjang izin operasi untuk Freeport agar bisnisnya justified," ujarnya.

Asal tahu, selain membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Gresik yang diprediksi menelan biaya hingga US$ 2,3 miliar, Freeport juga berencana mengembangkan beberapa wilayah kerja melalui teknologi tambang bawah tanah (underground mining).
Maroef mengatakan, untuk proyek tersebut pihaknya akan menggelontorkan dana investasi mencapai US$ 15 miliar. Ada pun dana itu bakal dipakai untuk penyediaan teknologi cangih untuk meminimalisir risiko penggalian dan eksploitasi.
"Tambang bawah tanah akan menggunakan teknologi robotic. Sementara untuk smelter Kami akan bekerjasama dengan Mitsubishi Corp karena teknologi mereka sudah proven" pungkasnya.



Sumber: