Sabtu, 14 November 2015

PENULISAN : POTRET PENDIDIKAN DI INDONESIA



POTRET PENDIDIKAN INDONESIA
Pendidikan merupakan hal sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Maju mundurnya suatu peradaban bangsa, salah satunya diukur dari kualitas pendidikannya. Pendidikan sendiri merupakan proses memanusiakan manusia (Humanisasi). Dengan adanya pendidikan, kita menjadi tahu mana yang baik dan buruk, mana yang boleh dikerjakan dan tidak boleh dikerjakan, dan masih banyak yang lainnya.
Daftar kualitas pendidikan negara anggota Organisasi Kerja Sama Ekonomi Pembangunan (OECD) dirilis hari ini, Rabu (13/5) oleh BBC dan Financial Times. Hasilnya Singapura dinobatkan sebagai negara yang memiliki kualitas pendidikan terbaik sedunia.
Kemampuan matematika, membaca menulis, serta pengetahuan umum siswa sekolah dasar hingga usia 15 di Negeri Singa tersebut dinilai paling The Best dibanding 76 negara OECD lainnya. Setelah Singapura, negara lain yang membayangi di urutan dua adalah Hong Kong, disusul Korea Selatan. Kejutan terbesar adalah Vietnam, kini bercokol di urutan 12 dunia versi OECD. Ketika semakin banyak negara Asia menjulang di daftar buatan OECD ini, peringkat Indonesia 'nyungsep' di urutan 69, hanya unggul tujuh peringkat dari Ghana yang ada di daftar terbawah. Dibandingkan Thailand (47) dan Malaysia (52) yang sama-sama poros ekonomi Asia Tenggara, Indonesia pun tertinggal.
Dengan tertinggalnya pendidikan di Indonesia, pemerintah seharusnya berkaca dengan program pendidikan yang berjalan di Indonesia “ Apakah program yang dilaksanakan di Indonesia sudah berjalan semestinya dan tepat sasaran? “, “Sudahkah merata pendidikan di Indonesia?”, “Apa yang harus diperbaiki?”,serta fasilitas sarana dan prasarana yang mempuni guna menunjang pendidikan di Indonesia, “Sudahkah anak bangsa Indonesia mendapat tempat belajar (sekolah) yang nyaman?”, “Sudahkan sarana dan prasarana benar-benar tersedia dengan baik di setiap daerah?”, “Bagaimana dengan pembangunan infrastruktur di daerah-daerah terpencil? Sudahkan di prioritaskan?”.
Memang, masalah pendidikan di Indonesia jika dilihat lebih jauh lagi merupakan masalah yang sangat rumit. Bukan sekedar banyaknya anak-anak yang tidak dapat menikmati pendidikan, namun juga kualitas siswa yang masih rendah, kualitas pengajar yang kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal dan aturan pendidikan yang selalu berubah-ubah.
Salah satu program pendidikan yang pernah dicanangkan oleh Pemerintah adalah Wajib Belajar sembilan tahun. Wajib belajar merupakan program pendidikan minimal, yang harus diikuti oleh setiap warga Negara Indonesia di bawah tanggung jawab Pemerintah. Program ini mewajibkan setiap warga Negara Indonesia untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Program tersebut sudah sesuai dengan yang tercantum pada UUD 1945 pasal (1) dan (2) yang berbunyi : (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Sebenarnya program wajib belajar 9 tahun ini sangat baik jika benar-benar dilaksanakan dengan benar. Namun pada kenyataannya dilapangan, program tersebut belum berjalan dengan maksimal. Berdasarkan data dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), jumlah anak Indonesia yang putus sekolah pada tahun 2010 mencapai 160.000 anak, dan meningkat pada tahun 2011 yang mencapai 260.000 anak. Dan angka tersebut semakin meningkat di tahun 2013 yang mencapai angka 1,3 juta anak terancam putus sekolah (suaramerdeka.com 09/03/2013). Beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya jumlah anak putus sekolah adalah faktor ekonomis keluarga, mahalnya biaya pendidikan dan lokasi sekolah yang sulit terjangkau.
Faktor kemiskinan menjadi salah satu penyebab tingginya anak putus sekolah di Indonesia. Bagi keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan, terkadang sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi untuk membiayai keperluan sekolah. Masalah ini sebenarnya sudah dibantu dengan berbagai upaya Pemerintah untuk membantu program pendidikan, salah satunya adalah program BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Namun pada kenyataan di lapangan, masih banyak oknum-oknum yang memanfaatkan program tersebut sehingga tidak sampai ke masyarakat yang membutuhkan. Terkadang ditambah lagi dengan adanya berbagai “pungutan” yang dilakukan di sekolah untuk keperluan pembangunan gedung dan fasilitas belajar, yang sering memberatkan bagi orang tua murid terutama yang kurang mampu.
Masalah fasilitas pendidikan
Banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki fasilitas pendidikan yang memadai, sehingga bagaimana mungkin dapat menyelenggarakan pendidikan wajib belajar sembilan tahun. Di daerah terpencil banyak sekali ditemui gedung sekolah yang rusak, akses menuju sekolah yang sangat jauh, media belajar mengajar yang tidak memadai, buku perpustakaan yang tidak lengkap dan lain-lain. Selain itu juga belum meratanya fasilitas pendidikan di daerah terpencil yang ada di pelosok Indonesia. Hal ini terlihat sangat berbeda jika kita membandingkannya dengan sekolah swasta. Terjadi kesenjangan yang sangat besar dengan kualitas sekolah swasta yang notabene mengharuskan siswa untuk membayar mahal. Sangat miris jika kita lihat perbedaan tersebut dimana hanya orang kaya saja yang dapat menikmati pendidikan yang berkualitas.
Masalah kualitas dan kuantitas SDM
Tidak dapat dipungkiri bahwa jumlah guru di Indonesia masih sangat kurang. Banyak daerah yang masih memerlukan bantuan tenaga guru, namun belum dapat terpenuhi. Disamping itu juga kurangnya dukungan peningkatan kualitas guru, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan lebih berkualitas.
Beberapa alternatif solusi dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, antara lain :
1.      Peningkatan peran Pemerintah dalam menyelesaikan masalah pendidikan, yaitu dengan mengalokasikan anggaran pendidikan yang memadai disertai dengan pengawasan pelaksanaan anggaran agar dapat benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia
2.      Program pembangunan infrastruktur sekolah yang merata. Pendidikan yang baik tidak hanya diselenggarakan di kota, namun dapat menjangkau pedesaan, daerah terpencil bahkan daerah pedalaman yang tersebar di pulau-pulau yang ada di Indonesia. Harus ada niat dan pengawalan yang ketat untuk pembangunan infrastruktur pendidikan tersebut, agar dana yang telah dialokasikan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak atau oknum tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi.
3.      Menyusun kurikulum yang lebih representatif yang dapat menggali potensi siswa, tidak sekedar hardskill, namun juga softskill, sehingga anak-anak Indonesia dapat lebih berkualitas, cerdas, bermoral dan beretika
4.      Guru merupakan salah satu tonggak untuk berjalannya pendidikan, karena guru sangat berperan dalam menciptakan siswa yang cerdas, terampil, bermoral dan berpengetahuan luas. Sehingga Pemerintah harus lebih memperhatikan kualitas, distribusi dan kesejahteraan guru di Indonesia.
5.      Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Seharusnya pendidikan berkualitas dapat dinikmati oleh seluruh anak-anak Indonesia dari tingkat TK (Taman Kanak-Kanak) sampai Perguruan Tinggi, baik miskin maupun kaya dengan kualitas pendidikan yang sama. Sehingga sepantasnya Pemerintah dapat membuat aturan untuk menuju penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas yang dapat dijangkau oleh seluruh rakyat Indonesia. Karena jika kita lihat kembali UUD 1945, maka Pemerintah lah yang wajib menjamin seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.
6.      Penguatan pendidikan non-formal di keluarga. Saat ini banyak sekali orang tua yang kurang memperhatikan pendidikan anak di rumah. Pendidikan di keluarga dapat menjadi dasar yang kuat bagi anak untuk membantu dalam pergaulan dan perkembangan anak diluar rumah, terutama disertai dengan pendidikan agama yang cukup kuat. Kurangnya kontrol dan pengawasan orang tua kepada anak, menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya kualitas pendidikan anak di Indonesia, terutama pendidikan softskill. Selain itu juga komitmen orang tua untuk memberikan pendidikan yang terbaik untuk putra-putrinya sehingga dapat menjadi anak yang cerdas dan berguna untuk bangsa dan negara.
Pada intinya, Pendidikan merupakan pondasi bagi generasi bangsa, yang akan menyiapkan generasi yang cerdas, bermoral dan berkualitas bagi masa depan. Untuk itu marilah kita mulai turut berperan dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan perannya masing-masing. Saya yakin jika semua pihak terlibat untuk mewujudkan cita-cita anak bangsa dalam memajukan pendidikan Indonesia agar lebih maju dan berkualitas guna menjadikan  Indonesia yang lebih baik. Kita yakin, karena kita BISA. AYO UNTUK INDONESIAKU !!!

Sumber :



PENULISAN : ANAK JALANAN



ANAK JALANAN


Anak jalanan, sering kita dengar dalam kehidupan yang sangat menyedihkan ini. Kehidupan anak jalanan biasanya paling identik dengan jalanan. Tetapi, sekarang ini di jalan-jalan raya, terminal, stasiun, bahkan tempat-tempat wisata, tempat-tempat ibadah selalu kita lihat mereka disana. Mereka mengamen, meminta-minta, bahkan mencopet dompet-dompet orang yang bukan hak milik mereka.
Anak jalanan atau sering disingkat anjal adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan, namun masih memiliki hubungan dengan keluarganya. Tapi hingga kini belum ada pengertian anak jalanan yang dapat dijadikan acuan bagi semua pihak.
Ada beberapa pengertian anak jalanan menurut beberapa ahli hukum, antara lain:
a.       Sandyawan memberikan pengertian bahwa anak jalanan adalah anak-anak yang berusia maksimal 16 tahun, telah bekerja dan menghabiskan waktunya di jalanan.
b.      Peter Davies memberikan pemahaman bahwa fenomena anak-anak jalanan sekarang ini merupakan suatu gejalaglobal. Pertumbuhan urbanisasi dan membengkaknya daerah kumuh di kota-kota yang paling parah keadaannya adalah di negara berkembang, telah memaksa sejumlah anak yang semakin besar untuk pergi ke jalanan ikut mencari makan demi kelangsungan hidup keluarga dan bagi dirinya sendiri.
Di tengah ketiadaan pengertian untuk anak jalanan, dapat ditemui adanya pengelompokan anak jalanan berdasar hubungan mereka dengan keluarga. Pada mulanya ada dua kategori anak jalanan, yaitu anak-anak yang turun ke jalanan dan anak-anak yang ada di jalanan. Namun pada perkembangannya ada penambahan kategori, yaitu anak-anak dari keluarga yang ada di jalanan.
Pengertian untuk kategori pertama adalah anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan yang masih memiliki hubungan dengan keluarga. Ada dua kelompok anak jalanan dalam kategori ini, yaitu anak-anak yang tinggal bersama orangtuanya dan senantiasa pulang ke rumah setiap hari, dan anak-anak yang melakukan kegiatan ekonomi dan tinggal di jalanan namun masih mempertahankan hubungan dengan keluarga dengan cara pulang baik berkala ataupun dengan jadwal yang tidak rutin. Kategori kedua adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh atau sebagian besar waktunya di jalanan dan tidak memiliki hubungan atau ia memutuskan hubungan dengan orangtua atau keluarganya. Kategori ketiga adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh waktunya di jalanan yang berasal dari keluarga yang hidup atau tinggalnya juga di jalanan. Kategori keempat adalah anak berusia 5-17 tahun yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja dijalana, dan/atau yang bekerja dan hidup dijalanan yang menghabiskan sebagaian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
Seorang anak yang mempunyai cita-cita yang tidak tercapai, karena ada sebuah faktor perekonomian keluarga, sehingga mereka mencarai uang tambahan jajan dengan cara mengamen di jalan dll
Adapun ciri-ciri anak jalanan secara umum, antara lain:
a.   Berada di tempat umum (jalanan, pasar, pertokoan, temapt hiburan) selama 3-24 jam sehari;
b.   Berpendidikan rendah (kebanyakan putus sekolah, dan sedikit sekali yang tamat SD);
c.   Berasal dari keluarga-keluarga yang tidak mampu (kebanyakan kaum urban, dan beberapa di
      antaranya tidak jelas keluarganya);
d.   Melakukan aktivitas ekonomi (melakukan pekerjaan pada sektor informal).
Adanya ciri umum tersebut di atas, tidak berarti bahwa fenomena anak jalanan merupakan fenomen yang tunggal. Penelusuran yang lebih empatik dan intensif ke dalam kehidupan mereka menunjukkan adanya keberagaman. Keberagaman tersebut antara lain : latar belakang keluarga, lamanya berada di jalanan, lingkungan tempat tinggal, pilihan pekerjaan, pergaulan, dan pola pengasuhan. Sehingga tidak mengherankan jika terdapat keberagaman pola tingkah laku, kebiasaan, dan tampilan dari anak-anak jalanan.
Ada beberapa hal yang dapat menjadi penyebab munculnya fenomena anak jalanan, yaitu:
a.       Sejumlah kebijakan makro dalam bidang sosial ekonomi telah menyumbang munculnya fenomena anak jalanan.
b.      Modernisasi, industrialisasi, migrasi, dan urbanisasi menyebabkan terjadinya perubahan jumlah anggota keluarga dan gaya hidup yang membuat dukungan sosial dan perlindungan terhadap anak menjadi berkurang.
c.       Kekerasan dalam keluarga menjadi latar belakang penting penyebab anak keluar dari rumah  dan umumnya terjadi dalam keluarga yang mengalami tekanan ekonomi dan jumlah anggota keluarga yang besar.
d.      Terkait permasalahan ekonomi sehingga anak terpaksa ikut membantu orang tua dengan bekerja ( di jalanan )
e.       Orang tua “mengkaryakan”sebagai sumber ekonomi keluarga pengganti peran yang seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.

Faktor Pendorong
Namun banyaknya anak jalanan yang menempati fasiltas-fasilitas umum di kota-kota, bukan melulu disebabkan oleh faktor penarik dari kota itu sendiri. Sebaliknya ada pula faktor-faktor pendorong yang menyebabkan anak-anak memilih hidup di jalan. Kehidupan rumah tangga asal anak-anak tersebut merupakan salah satu faktor pendorong penting. Banyak anak jalanan berasal dari keluarga yang diwarnai dengan ketidakharmonisan, baik itu perceraian, percekcokan, hadirnya ayah atau ibu tiri, absennya orang tua baik karena meninggal dunia maupun tidak bisa menjalankan fungsinya. Hal ini kadang semakin diperparah oleh hadirnya kekerasan fisik atau emosional terhadap anak. Keadaan rumah tangga yang demikian sangat potensial untuk mendorong anak lari meninggalkan rumah. Faktor lain yang semakin menjadi alasan anak untuk lari adalah faktor ekonomi rumah tangga. Dengan adanya krisis ekonomi yang melanda Indonesia, semakin banyak keluarga miskin yang semakin terpinggirkan. Situasi itu memaksa setiap anggota keluarga untuk paling tidak bisa menghidupi diri sendiri. Dalam keadaan seperti ini, sangatlah mudah bagi anak untuk terjerumus ke jalan.

Korban dan Pelaku Kriminalitas
Tidak adanya perlindungan orang dewasa ataupun perlindungan hukum terhadap anak-anak ini, menjadikan anak-anak tersebut rentan terhadap kekerasan. Kekerasan bisa berasal dari sesama anak anak itu sendiri, atau dari orang-orang yang lebih dewasa yang menyalahgunakan mereka , ataupun dari aparat. Bentuk kekerasan bermacam-macam mulai dari dikompas (dimintai uang), dipukuli, diperkosa, ataupun dirazia dan dijebloskan ke penjara. Namun, anak-anak itu sendiri juga berpotensi menjadi pelaku kekerasan atau tindak kriminal seperti mengompas teman-teman lain yang lebih lemah, pencurian kecil-kecilan, dan perdagangan obat-obat terlarang.

Aku Anak Siapa?
Penanganan terhadap anak-anak jalanan ini harus bersifat terpadu, tidak hanya melibatkan anak itu sendiri, tapi juga keluarga (kalau masih ada), dan masyarakat (termasuk lembaga pemerintah dan negara). Sangatlah sulit memberdayakan anak-anak itu untuk kembali ke masyarakat karena mereka telah terbiasa hidup dengan norma-norma mereka sendiri, yang kadang kala tidak sesuai atau bahkan bertabrakan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat.? Akan lebih sulit lagi apabila? mereka sama sekali sudah terlepas dari orang tua atau keluarga. Mereka perlu diberdayakan untuk bisa melaksanakan fungsinya kembali sebagai pelindung anak. Pemberdayaan juga perlu dilakukan terhadap masyarakat untuk bersedia membuka mata dan hati menerima anak-anak itu sebagai bagian dari masyarakat itu sendiri. Banyak masyarakat yang bersikap apriori terhadap anak-anak jalanan ini. Mereka mengganggap anak-anak itu sebagai sumber gangguan dan kegaduhan, yang perlu disingkirkan jauh-jauh dari mereka.? Semakin banyaknya jumlah anak jalanan juga menunjukkan bukan hanya kegagalan keluarga dan masyarakat tapi juga negara dalam hal ini. Bukankah Indonesia adalah negara peserta yang telah meratifikasi konvensi hak anak PBB yang dalam salah satu pasalnya menyebutkan negara wajib menjamin dan memberikan perlindungan, dan perawatan terhadap kesejahteraan anak?? Bukankah anak-anak tersebut merupakan anak-anak bangsa ini juga?


Sumber :