Seperti yang kita ketahui sebelumnya, koperasi
merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh
koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan Economies of Scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk
badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Meskipun mempunyai kelebihan
peran yang sangat penting, koperasi seakan masih tidak nampak. Kenapa begitu ?
Meskipun koperasi ada di banyak tempat, keberadaan koperasi seperti hanya
dijadikan suatu identitas ditempat berdirinya koperasi tersebut.
Memang, koperasi sudah berdiri di mana-mana saat
ini, keberadaan koperasi sudah menjadi keharusan dan kebutuhan. Namun ada
perbedaan pada koperasi yang berada di kota – kota besar dengan koperasi yang
berada di kota kecil atau pedesaaan.
Di kota – kota besar keberadaan koperasi
tidak dirasakan oleh masyarakat luas dikarenakan koperasi bersifat tertutup dan
kegiatan koperasi hanya dirasakan oleh anggota koperasi, kecuali koperasi
didirikan untuk kegiatan produksi dan jual – beli.
Koperasi di kota besar berbeda dengan
koperasi di kota – kota kecil atau pedesaan, meskipun sama – sama bersifat
tertutup seperti yang dijalankan di kota besar. Secara garis besar, koperasi
yang didirikan di kota kecil atau pedesaan lebih bisa dirasakan oleh masyarakat
luas bahkan saat ini koperasi atau UKM lebih berkembang.
Terlebih lagi, sebuah fenomena yang cukup
dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat
sulit berkembang di Indonesia.
Banyak hal yang menyebabkan sulit
berkembangnya koperasi di Indonesia, diantaranya adalah :
1. Manajemen pengelolaan yang kurang
profesional
Manajemen koperasi yang kurang berkembang
diantaranya disebabkan oleh kurang apiknya
pengelolaan oleh sumber daya manusia yang kurang begitu kompeten dalam
menghadapi kemajuan zaman dan teknologi. Manusia sekarang memang kurang
memahami apa arti manajemen itu sendiri, oleh karnanya hampir dalam segala
aspek dan bidang terutama koperasi tidak dapat terorganisir antara pekerjaan
yang satu dengan yang lain, serta kurang terorganisir juga hubungan antara atasan dengan anggota
dibawahnya. Solusi yang tepat dalam menangani masalah ini adalah dengan cara
lebih memerhatikan para anggota dalam melakukan segala tindak pekerjaannya, serta dengan cara memberikan
penyuluhan secara rutin kepada anggota pada kurun waktu yang sama.
2. Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang
ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan
keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya
dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi
sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa-jasa
yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan.
Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat
dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam
memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui
persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi
diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara
lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.
3. Kelembagaan koperasi
Sejumlah masalah kelembagaan koperasi yang
memerlukan langkah pemecahan di masa mendatang meliputi hal-hal: 1) Kelembagaan
koperasi beum sepenuhnya mendukung gerak
pengembangan usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan, struktur dan
pendekatan pengembangan kelembagaan yang
kurang memadai bagi pengembangan usaha. Mekanismenya belum dapat dikembangkan secara fleksibel
untuk mendukung meluas dan mendalamnya kegiatan usaha koperasi. Aspek
kelembagaan yang banyak dipermasalahahkan antara lain adalah daerah kerja,
model kelembagaan koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa,
serta pemusatan koperasi. 2) Alat
perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsidengan baik. Hal ini
antara lain disebabkan oleh: a) Pengurus dan Badan Pemeriksa (BP) yang terpilih
dalam rapat anggota serta pelaksana usaha pada umumnya tidak memiliki
pengetahuan dan keterampilan yang memadai, sehingga kurang mampu untuk
melaksanakan pengelolaan organisasi, manajemen dan usaha dengan baik, serta
kurang tepat dalam menanggapi
perkembangan nngkungan. b) Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara
Pengurus, Badan Pemeriksa dan Pelaksana Usaha (Manajer) masih belum berjalan
dengan serasi dan saling mengisi. c) Penyelenggaraan RAT koperasi masih belum
dapat dilakukan secara tepat waktu dan dirasakan masih belum sepenuhnya
menampung kesamaan kebutuhan, keinginan dan kepentingan dari pada anggotanya.
4. Aspek lingkungan
1)
Kemauan politik yang kuat dari amanat GBHN 1999-2004 dalam upaya pengembangan
koperasi, kurang diikuti dengan tindakan-tindakan yang konsisten dan konsekuen
dari seluruh lapisan struktur birokrasi pemerintah. 2) Kuran adanya keterpaduan
dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain,
sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri,
tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya. 3)
Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha
bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan gotong-royong. 4) Masih adanya sebagian besar masyarakat yang
belum memahami dan menghayati pentingnya
berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
5) Sikap sebagian besar masyarakat di lingkungan masyarakat yang miskin
dirasakan masih sulit untuk diajak berusaha bersama, sehingga di lingkungan
semacam itu kehidupan berkoperasi masih sukar dikembangkan. 6) Sebagai
organisasi yang membawa unsur pembaruan, koperasi sering membawa
nilai-nilai baru yang kadang-kadang
kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat yang lemah dan miskin
terutama yang berada di pedesaan.
5. Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama
dan sukarela serta terbuka tidak dijalankan
Kenapa
saya bilang begitu, karena kalau kita lihat koperasi Indonesia bersifat
tertutup dan terjadi pengkotak kotakan.
Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang seprofesi, misal koperasi nelayan
anggotanya nelayan saja, koperasi guru anggotanya guru saja. Ini
menyebabkan pergerakan koperasi tidak
maksimal, walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder tetapi belum mampu
menyatukan kerja sama antar koperasi yang berbeda beda jenis. Misal contohnya koperasi
yang mempunyai swalayan sekarang banyak yang bangkrut karena kalah oleh
minimarket minimarket modern seperti Alfamart yang tersebar dimana mana. Rata
rata koperasi tersebut kalah dalam segi harga, karena dalam hal pembelian
barang, Alfamart punya kelebihan. Alfamart membeli barang dagangan untuk
beratus ratus toko sehingga harga beli lebih murah karena barang yang dibeli
banyak. Nah sedangkan koperasi yang ”single fighter” pasti akan kalah karena
membeli barang sedikit pasti rabatnya pun sedikit, coba bila semua koperasi
swalayan bersatu seIndonesia dan melakukan Joint Buying pasti harganya lebih
murah karena barang yg dibeli secara
bersama sama akan lebih banyak. Berbeda sekali dengan diluarnegeri misal di
Kanada ada koperasi yang keanggotanya terbuka untuk semua orang dan bergerak
diberbagai bidang, bahkan saking solidnya koperasi ini masuk jajaran koperasi
ternama dikanada (www.otter.coop), selain itu koperasi sekundernya pun mampu
mempererat kerjasama antar koperasi sehingga daya tawar koperasi jadi lebih
tinggi bahkan setara MNC .
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa
disimpulkan bahwa Wajah Koperasi Indonesia saat ini bisa dikatakan “hidup segan
, mati tak mau”. Kenapa ? Karena keberadaannya saat ini tidak mempunyai
pengaruh yang berarti di masyarakat. Meskipun begitu, berdirinya koperasi masih
menjadi suatu perhitungan , serta keharusan.
Koperasi masih sangat dibutuhkan oleh
masyarakat, karena dapat menjadi wadah dan menciptakan kegiatan yang
menguntungkan dan bermanfaat. Ya walaupun kegiatan koperasi saat ini bisa
dikatakan masih tertinggal.
Untuk memajukan Koperasi Indonesia, Indonesia
perlu mengatasi semua masalah yang terjadi pada Koperasi di Indonesia terlebih
dahulu, manajemen koperasi harus bersifat terbuka/transparan dan benar-benar
partisipatif, pentingnya campur tangan Pemerintah misalnya dalam pendanaan
sangat berdampak sekali terhadap perkembangan koperasi di Indonesia, serta
didukung kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi saling membantu dan
mensejahterakan koperasi guna mewujudkan tujuan koperasi bersama dan lebih baik
lagi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar