Jumat, 25 Maret 2016

ARTIKEL : HUKUM EKONOMI



BAB 1 : HUKUM EKONOMI

Dalam kesempatan kali ini, saya akan menulis artikel mengenai Hukum Ekonomi. Tulisan ini saya buat guna memenuhi tugas mata kuliah softskill saya yaitu Aspek Hukum dalam Ekonomi. Pokok-pokok yang akan dibahas dalam artikel ini adalah :
1.      Kodefikasi Hukum
2.      Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi.
Pertama saya akan membahas mengenai kodifikasi hukum, kodifikasi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kodifikasi adalah himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dalam buku undang-undang yang baku. Sedangkan hukum sendiri adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Maka, dapat disimpulkan bahwa Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a.      Hukum Tertulis (Statute Law, Written Law)
Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Contoh: hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
b.      Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law, Unwritten Law)
Hukum Tak Tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan). Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Selanjutnya mengenai pengertian ekonomi, menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran, kemakmuran sendiri adalah suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik berupa barang-barang maupun jasa.
Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya, hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Sumber:
Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta.
kbbi.web.id/kodifikasi
http://nurisrnsw1.blogspot.co.id/2013/12/uas-ilmu-hukum.html

Rabu, 23 Maret 2016

ARTIKEL : HUKUM PERIKATAN



BAB 4 : HUKUM PERIKATAN
Pada artikel yang ke dua ini, saya akan membahas mengenai “Hukum Perikatan” yang didalamnya akan menjelaskan mengenai :
1.      Pengertian Perikatan
2.      Dasar Hukum Perikatan
3.      Asas-Asas dalam Hukum Perikatan, dan
4.      Penghapusan Perikatan.
Pertama, Pengertian Perikatan
Saya akan langsung menjelaskan pengertian perikatan itu sendiri terlebih dahulu. Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Kedua, Dasar Hukum Perikatan
Dasar Hukum Perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undangundang dapat dibagi menjadi dua, yakni:
a.      Perikatan terjadi karena undang-undang semta, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak, yaitu hukum kewarisan.
b.      Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang dierbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah).
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).
Ketiga, Asas-Asas dalam Hukum Dalam Perjanjian
Asas-asas dalam Hukum dalam perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
Asas Kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang mebuatnya dan berlaku sebgai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuat formalitas.
            Dengan demikian, asas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Keempat, Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a.      Pembayaran merupakansetiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c.       Pembaharuan utang
d.      Perjumpaan utang atau kompensasi
e.      Pencampuran utang
f.        Pembebasan utang
g.      Musnahnya barang-barang yang terutang
h.      Batal/pembatalan
i.        Berlakunya sutau syarat batal
j.        Lewat waktu
Sumber :
Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta.

ARTIKEL : SUBYEK DAN OBYEK HUKUM



BAB 2 : SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


Dalam kesempata kali ini, saya akan menulis artikel mengenai “Subyek dan Obyek Hukum”. Ini merupakan artikel pertama saya yang saya tulis disemester ini. Artikel ini saya buat guna memenuhi tugas mata kuliah softskill saya yaitu Aspek Hukum dalam Ekonomi.
Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memilii, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebgai subjek hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
Pada artikel ini saya akan membahas badan hukum sebagai subyek hukum. Badan hukum (rechts person) merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum (rechts person), yakni orang (person) yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, Badan hukum (rechts person) sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Olehkarena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum (rechts person) dibedakan menjadi dua bentuk, yakni badan hukum public (public rechts person) dan badan hukum privat (privat rechts person). Badan hukum public (public rechts person) yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya, sedangkan badan hukum privat (privat rechts person) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Obyek Hukum
Obyek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda sendiri adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek dari hak milik (eigendom).
Dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
1.      Barang yang wujud dan barang yang tidak terwujud
2.      Barang bergerak dan barang yang tidak bergerak
3.      Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.      Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih aka nada
5.      Barang-arang uang dalam perdagangan dan barang-arang yang diluar perdagangan
6.      Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut.
a.      Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b.      Benda bergerak Karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, hak pakai (gabruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Sedangkan, benda tidak bergerak dapat dibedakan  menjadi seperti berikut.
a.      Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanak dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, patung.
b.      Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

Sumber :
Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta.